britoidAvatar border
TS
britoid
Zumi Zola Menangis Teringat Istri dan Anak, Minta Hakim Ringankan Hukuman
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Sidang Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dilanjutkan. Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Zumi Zola meminta majelis hakim memutuskan hukuman ringan atas kasus suap dan gratifikasi. Zumi juga minta tuntutan denda yang diberikan rendah.



"Saya memohon agar mendapatkan hukum seringan-ringannya dan tuntutan denda yang dijatuhkan rendah karena ekonomi saya sudah terpuruk," ujar Zumi Zola menangis membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (22/11/2018).


Dia menangis membacakan nota pembelaan saat menyinggung anak dan keluarganya. Zumi mengaku sedih selama berada di tahanan karena terpisah dengan anak dan keluarga.
"Saya pernah menulis, merasa sedih dan terpukul saat masuk tahanan karena tidak pernah terbayang dalam hidup saya. Kehidupan dalam tahanan tidak terbesit sedikit pun dimata dan kepala saya. Waktu itu saya langsung tertuju istri, anak dan keluarga saya," kata Zumi Zola yang meneteskan air mata, dilansir dari detikcom.

Zola kemudian berhenti sejenak membacakan nota pembelaan. Selanjutnya, menurut dia, Apif Firmansyah yang menyusun strategi kemenangan dirinya saat Pilkada Jambi. Apif Firmansyah selalu mendekati tokoh dan kontraktor selama Pilkada Jambi. Namun hal itu menjadi boomerang buat dirinya untuk membayar balas budi.
"Berbagai tuntutan untuk minta agar saya membalas budi bermunculan saat saya mulai menjabat Gubernur Jambi. Ada yang mengaku tim sukses, keluarga. Namun jika permintaan agar mereka mendapat fasilitas berupa pengerjaan proyek dan sebagainnya saya penuhi, maka saya akan dibelenggu dan dikunci kepada dinas yang berada di bawah saya," tutur dia.

Selain itu, Zumi menuturkan saat menjabat Gubernur Jambi selalu menghindari interaksi dengan kontraktor dan pimpinan DPRD Jambi agar tidak terjadi penyuapan antara pihak eksekutif dengan pihak lain. Dia juga menyebut selalu menakuti pimpinan DPRD Jambi adanya supervisi dari KPK terhadap Pemprov Jambi, ternyata mereka tetap memaksa minta uang pengesahan APBD.
"Ternyata apa yang saya dan staf saya untuk mencegah adanya permintaan tidak berhasil," kata Zola menangis.

Atas hal itu, Zola meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dirinya bukan aktor utama dibalik penyuapan tersebut. 
"Berdasarkan hal ini, agar fakta ini jadi pertimbangan saya bukan aktor utama. Kami bukan pihak yang aktif berusaha melakukan penyuapan tetapi selalu berusaha menghindari," jelas Zola.
Dalam perkara ini, Zumi Zola dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zola dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap. (red)


Read more: https://www.brito.id/post/zumi-zola-menangis-teringat-istri-dan-anak-minta-hakim-ringankan-hukuman#ixzz5XbHkh6qF

tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan