rickreckt
TS
rickreckt
Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ngaji Dipolisikan



PROKAL.CO, TARAKAN- Aksi tak terpuji dilakukan seorang guru ngaji berinisial BR (51). Bukannya mengajar ilmu agama kepada anak muridnya, BR malah mencabuli muridnya sendiri yang bernama Bunga dan Melati (bukan nama sebenarnya).

Perbuatan tak senonoh BR pun diketahui oleh orangtua korban dan langsung melaporkannya kepada Polsek Tarakan Utara, lantaran terjadi di rumah pelaku Jl P Aji Iskandar, RT 11, Kelurahan Juata Laut.

Kapolsek Tarakan Utara, Iptu Sudaryanto SH saat dikonfirmasi mengatakan, pencabulan terjadi Senin (19/11) saat korban diketahui ingin pergi mengaji. Namun saat korban bernama Bunga pulang ke rumah, orangtua Bunga heran lantaran Bunga pulang begitu cepat.

“Si orangtua korban heran kepada anaknya cepat pulang mengaji. Kemudian kepada orangtu-nya si korban mengatakan bahwa hari itu sedang libur dan ia tidak pergi mengaji,” katanya.

Dilanjutkan Sudaryanto, orangtua Bunga yang curiga terhadap gerak-gerik korban pulang ke rumahnya, meminta korban untuk menceritakan apa yang terjadi. Akhirnya Bunga pun menceritakan kepada orangtua-nya terkait apa yang sudah dilakukan BR kepadanya.

“Tidak terima anaknya dicabuli, orangtua korban pun langsung melaporkan kepada Polsek Tarakan Utara dan pelaku langsung kita amankan,” imbuhnya.

Usai diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku pun langsung mengakui perbuatan tak senonohnya itu. Kepada polisi, pelaku mengakui ia mencabuli korban dengan cara memegang kemaluan korban. Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan hal yang sama kepada salah satu teman korban, yaitu Melati.

“Jadi si pelaku memegang kemaluan kedua korban ini di rumahnya,” jelas Kapolsek.

Dari keterangan kedua korban, perbuatan bejat yang dilakukan BR sudah dilakukan beberapa kali. Namun hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan korban.

Akibat dari kejadian itu, hingga saat ini korban diketahui masih dalam keadaan trauma.

Sementara untuk pelaku sudah berada di Mapolsek Tarakan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 82 junto pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peratuan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (zar/ana)

astagfirullah


Spoiler for harom:


Polling
0 suara
Inikah yg Terakhir?
0
1.3K
15
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan