lostcgAvatar border
TS
lostcg
Penghayat Kepercayaan Diharapkan Mendapat Haknya
Penghayat Kepercayaan Diharapkan Mendapat Haknya

10 November 2018 - 09:17 WIB, Oleh : Herlambang Jati Kusumo 



Logo Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melakukan monitoring terhadap pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Pemkab Gunungkidul, Jumat (9/11/2018).

Kepala Subbagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan, Komnas HAM Endang Sri Melani mengungkapkan perlu peran serta pemerintah untuk melindungi masyarakat penghayat kepercayaan. Pemerintah mesti mensosialisasikan kepada kedua belah pihak, dari pihak penghayat kepercayaan maupun dari pihak masyarakat yang beragama.

“Pada prakteknya mereka tidak ada masalah, awal masalah memang dulu pada tahun 90an [1990an]. Saat ini sudah cenderung harmonis karena hubungan masyarakat sudah baik,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut penting pula untuk menjaga keamanan masyarakat yang mempunyai kepercayaan tertentu.Menurutnya ada peran kepolisian yang dapat pula menjaga keamanan itu.

Meski begitu diakuinya memang masih ditemui masyarakat yang sebenarnya penghayat namun belum mau mencantumkannya di KTP, karena untuk menghindari konflik.

Di Gunungkidul sendiri Endang menuturkan ada 10 kepercayaan, beberapa diantaranya adalah Palang Putih Nusantara, Sapto Darmo, Hidup Betul, Sumarah, Surya Mataram. Selain di Gunungkidul yang telah mengimplementasikan putusan MK ada di Kabupaten Kulon Progo, dan Malang.

“Kemarin sudah monitor di Kulon Progo, disana ada 18 penghayat yang tercatat baru sembilan orang, setelah Gunungkidul monitoring dilanjutkan di Malang,” ujarnya.

Assisten III, Administrasi Umum, Setda Gunungkidul, Anik Indarwati mengungkapkan Gunungkidul memang sudah melayani pencatatan penghayat kepercayan.

“Penghayat kepercayaan akan ditulis, Gunungkidul juga sudah tercatat sebagai sampel dan juga pelayanan terbaik dalam hal pencatatan penghayat kepercayaan,” katanya.

Basis data Kabupaten Gunungkidul mencatat bahwa di Gunungkidul ada 553 orang yang masuk dalam penghayat kepercayaan. “Kalau dulu kan penghayat harus mengakui agama, ada yang mau mengakui ada yang tidak. Kalau yang tidak akan diberi tanda strip, kalau sekarang dapat dituliskan penghayat kepercayaan tertentu,” katanya.

Anik menjelaskan perubahan sebagai penghayat kepercayaan tergantung pribadi masing-masing orang, jika memang ingin diganti akan difasilitasi oleh Pemkab Gunungkidul. Untuk menggantinyapun ada prosedur, salah satunya harus diketahui oleh pimpinan perkumpulan.

http://m.harianjogja.com/jogjapolita...endapat-haknya

Kalo masih nggak ganti status agama di ktp , malah justru terjadi konflik karena jika di ktpnya misalnya tercantum agama x tetapi sering menjalankan ritual agama y , maka bakal dituduh sebagai penistaan agama x
0
1.4K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan