BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kegentingan pemerintahan Kota Malang akibat korupsi rombongan

Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang Asia Iriani usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Kegentingan sedang dihadapi pemerintahan Kota Malang, Jawa Timur. Pada bulan-bulan "anggaran" ini, sebanyak 41 dari 45 anggora DPRD Kota Malang terseret kasus korupsi, 22 di antaranya sudah ditahan.

Jumlah anggota dewan yang tersisa itu tak cukup untuk menyetujui sejumlah agenda penting seperti APBD perubahan 2018 dan APBD 2019.

Karena kegentingan di pemerintahan Kota Malang, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018). Tjahjo berkonsultasi dengan pimpinan KPK karena ada fenomena begitu banyak anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi.

"Kasus Malang kan unik, tinggal empat orang sementara. Yang kedua, juga belum ada Pergantian Antar Waktu, makanya segera akan dikeluarkan diskresinya, akan kami konsultasikan dengan KPK," ucap Tjahjo melalui Antaranews.

Kementerian Dalam Negeri, kata Tjahjo, mengeluarkan diskresi agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan. Dasar hukummnya adalah Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kementerian Dalam Negeri menyiapkan tiga opsi diskresi untuk mengatasi lumpuhnya proses legislasi dan pengambilan keputusan di DPRD Kota Malang.

Opsi pertama, kata Tjahjo, pemerintah akan memberikan wewenang pada Gubernur Jawa Timur untuk memfasilitasi Pemkot Malang dalam pengambilan keputusan dengan DPRD Kota Malang.

Opsi kedua, ujar Tjahjo, semua keputusan yang diambil oleh Gubernur Jatim bersama dengan Pemkot dan DPRD Malang harus dikonsultasikan dan atas izin Mendagri.

Opsi ketiga, penerbitan aturan wali kota atau gubernur atau peraturan bupati setelah ada persetujuan Kemendagri," ucapnya.

Berdasarkan pasal 1 (9) UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Pejabat pemerintahan yang dimaksud yaitu unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Adapun yang dimaksud dengan stagnasi pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, seperti di Kota Malang.

Korupsi di Kota Malang mengungkapkan persekongkolan legislatif, kepala daerah dan pejabat pemerintahan daerah selaku eksekutif ikut terlibat.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan setiap anggota dewan diduga menerima Rp12,5 juta hingga Rp50 juta. Dinukil Kompas.com, Basaria menuturkan, kasus ini mengkhawatirkan dan menjadi cerminan kejahatan korupsi dilakukan secara massal.

Kasus korupsi rombongan di Kota Malang berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Agustus 2017 lalu. KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Kota Malang, Mochamad Arief Wicaksono dari PDI Perjuangan.

Operasi tangkap tangan itu merembet ke Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton. Sebagai penyuap, Anton telah menjalani masa sidang dan dituntut hukuman 3 tahun penjara.

KPK menetapkan 41 anggota dewan sebagai tersangka dalam tiga gelombang, terakhir pada Senin (3/9/2018). Dari rombongan anggota dewan itu, baru Arief Wicaksono yang sudah mendapatkan vonis penjara lima tahun pada Juni lalu.

Kini DPRD hanya punya empat anggota, yaitu Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Tutuk Haryani (PDI-P), dan Nirma Cris Desinidya (Hanura). Ada juga Abdurrahman (PKB) sebagai wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya yang tersisa.

Rapat anggota dan satu pimpinan itu tak memenuhi kuorum untuk pengesahan agenda seperti anggaran. Padahal, Agustus, September, dan Oktober merupakan siklus rutin di mana anggaran ditetapkan melalui rapat paripurna dewan.

"Agustus, September, dan Oktober adalah bulan APBD. Bisa vakum pemerintahan Kota Malang sehingga pelayanan publik menjadi terpuruk," kata Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono dilansir Kompastv.

Sumarsono memastikan pemerintahan Kota Malang tak akan lumpuh meski 41 anggota DPRD menjadi tersangka KPK. Sumarsono menyebut sejumlah agenda penting, salah satunya pembahasan APBD-P Malang 2018, tetap bisa dilakukan.

Sumarsono menjelaskan, khusus untuk pembahasan APBD-P bisa dilakukan bersama Gubernur Jawa Timur dan jajarannya. Dalam kondisi seperti sekarang, kata Sumarsono, APBD-P Malang 2018 bisa ditetapkan dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah atas sepengetahuan gubernur, tanpa pembahasan DPRD.

Diskresi Wali Kota Malang, kata Sumarsono juga dapat dilakukan dengan menerbitkan Perkada sebagai pengganti rancangan peraturan daerah penting yang masih dibahas bersama DPRD.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...upsi-rombongan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Anggaran dan bonus Asian Games diklaim belum bebani APBN

- Proyek kereta cepat dikebut karena pinjaman sudah cair

- Selisih caleg eks-koruptor dibawa ke DKPP

anasabila
anton2019827
haqiqi31
haqiqi31 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
86.6K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan