karikai04Avatar border
TS
karikai04
Dua Oknum Anggota Banser Resmi Tersangka Pembakar


jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menaikan status saksi menjadi tersangka terhadap dua anggota Banser NU yang membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Keduanya dianggap bersalah karena membuat kegaduhan pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan, Garut, Jawa Barat.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, keduanya adalah F dan M.

“Pembakar bendera HTI ada dua F dan M. Keduanya kena Pasal 174 KUHP. Sama dengan U yang membawa juga kena pasal 174 KUHP,” kata Umar saat dihubungi, Senin (29/10).

Sebelumnya, sosok pembawa bendera dikenali sebagai Uus Sukmana, asal Kampung Pangyosogan, Cibatu, Garut kelahiran 1984.

Pasal 174 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama lamanya tiga minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp 900.

Artinya baik yang membakar maupun membawa bendera sama-sama tidak dikenakan penahanan karena ancaman penjara yang hanya tiga pekan. Kedua belah pihak dianggap membuat gaduh dan saling terkait. (cuy/jpnn)

Quote:


wah adil yah hukumannya emoticon-Maluemoticon-Malu emoticon-Malu

itu penyebar dan pembuat videonya juga pantesnya ditangkep bikin gaduh

gegara tiga cecurut nie, ada orang dihadang, rumah ibadah agama dilempar batu, dll
dagelan
emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
0
2.5K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan