CAMATcabulAvatar border
TS
CAMATcabul
Lion Air 'Grounded' Pilot Terkait Kasus Mik Neno Warisman
CNN Indonesia -- Maskapai penerbangan Lion Air telah memberikan sanksi kepada pilot yang memberikan Public Address System (PAS) alias mikrofon pesawat kepada Neno Warisman.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menilai pilotnya beserta awak kabin yang sedang bertugas telah melakukan pelanggaran.

"Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau grounded," kata Danang dalam keterangannya, Selasa (28/8).




Pilot dan awak kabin yang 'dihukum' tersebut melayani penerbangan Lion Air JT297 dengan rute penerbangan Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau (PKU) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng Banten (CGK).

Dalam masa penerbangan seorang penumpang meminta untuk menggunakan alat pesawat guna mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain. Permintaan itu dikabulkan dan dizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan.

Direkam dan Viral

Kejadian itu direkam oleh penumpang lainnya dan menjadi viral. Danang bilang alat pesawat hanya boleh dioperasikan atau digunakan oleh awak pesawat.

"Kejadian tersebut juga telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," tegas dia.

Sanksi ini diberikan menyusul peringatan yang diserukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Ia menegaskan penggunaan PAS diatur dalam Internal Standard Operating Procedure (SOP) hanya dapat digunakan oleh kru.



"Pilot in Command (PIC) maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas", jelas Praminto.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU), Capt. Avirianto menjelaskan pihaknya telah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 . Pihaknya meminta Lion Air menindak tegas Station Manager, PIC dan cabin crew yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar. (asa)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180828214410-20-325690/lion-air-grounded-pilot-terkait-kasus-mik-neno-warisman#



Neno war lu mikirin ga nasib keluarga mereka?
0
6K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan