Kaskus

News

jongkokwiAvatar border
TS
jongkokwi
Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Hukum di Kasus Kebakaran Hutan
Quote:


Pontianak- Presiden Joko Widodo divonis melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.

Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat:

1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Lalu mengapa Jokowi juga ikut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla Kalteng 2015 silam?

"Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya guna mewujudkan cita pendirian bangsa ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," demikian alasan majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (22/8/2018).

Pasal 17 UUD 1945 menyebutkan Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Manteri- menteri Negara dan Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan. Sedangkan dalam pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara lebih lanjut disebutkan:

Kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Selain itu, Pasal 7 ayat 2 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan:

Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Berikut pertimbangan lengkap majelis terkait peran dan tanggung jawab Jokowi sehingga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum:


Spoiler for Pasal-Pasal Terkait:



Oleh sebab itu, Jokowi dkk dihukum untuk membuat sejumlah peraturan guna mencegah kebakaran hutan. Lalu apakah Jokowi dkk melaksanakan perintah pengadilan itu? Ternyata Jokowi dkk memilih belum langsung mematuhinya dan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA


0
1.1K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan