dishwalaAvatar border
TS
dishwala
Bawaslu soal Sandiaga: Bila Mahar Terbukti, Pencalonan Bisa Batal, Parpol Kena Sanksi
Jakarta - Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief menyebut Sandiaga Uno memberikan mahar Rp 500 M ke PAN dan PKS. Bawaslu mengatakan undang-undang melarang paslon memberikan mahar kepada parpol.

"Ya kan emang Pasal 228 dari UU Nomor 7 Tahun 2017 telah melarang untuk paslon memberikan uang atau imbalan kepada parpol untuk dapat menjadi calon presiden," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).

Baca juga: Sandi Sebut Mahar Rp1 Triliun ke PKS-PAN untuk Kampanye

Fritz mengatakan paslon yang terbukti memberikan mahar bisa diberi sanksi. Salah satu sanksi tersebut adalah dibatalkannya pencalonan paslon yang bersangkutan.

"Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti, bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden, maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan," kata Fritz.

Fritz mengatakan pihak yang dituding memberikan mahar harus melalui proses klarifikasi. Selain itu, diperlukan adanya putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan.

"Dan sekali lagi kan itu membutuhkan proses klarifikasi dan apabila itu pun terindikasi, maka membutuhkan putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan. Tapi tidak menghilangkan hukuman terhadap pemberian uang tersebut," tuturnya.

Baca juga: PD: Sandi Bayar PAN-PKS Rp 500 M untuk Jadi Cawapres Prabowo

Selain pada calon, sanksi diberikan kepada partai politik yang menerima mahar. Sanksi tersebut adalah tidak dapat mencalonkan presiden pada pemilu selanjutnya.

"Dan juga partai politik yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya. Itu yang kami dapatkan terkait yang apabila ketentuan di pasal 228," ujar Fritz.

Terlepas dari tuduhan di atas, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah melarang segala bentuk pemberian imbalan terkait pencalonan presiden/wakil presiden. Jika terbukti, parpol itu tak boleh mengusung capres/cawapres di periode berikutnya. Berikut bunyi aturan mainnya:


Pasal 228

(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harls dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.


Kembali ke tuduhan Rp 500 miliar. PAN membantah menerima mendapat Rp 500 miliar dari Sandi.

Baca juga: PAN: Jangan-jangan PD yang Minta Rp 500 M ke Gerindra

"Itu omong kosong. Andi Arief nggak boleh asal nuduh. Jangan-jangan itu ungkapan bola mantul. Mereka yang mau minta dana Rp 500 miliar agar gabung di koalisi Gerindra. Tidak elok seperjuangan menuduh yang tidak-tidak," ujar Wakil Bendum PAN Asri Anas di rumah dinas Zulkifli Hasan, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta, Rabu (8/8).

Begitu juga dengan PKS. PKS mengaku masih memperjuangkan rekomendasi ijtimak ulama di mana Salim Segaf Aljufri direkomendasikan jadi cawapres Prabowo.

Baca juga: Disebut PD Dapat Rp 500 M dari Sandi, PKS: Tuduhan Tak Pantas!

"Kami sedang perjuangkan aspirasi ulama dan ummat. Sesuatu yang tidak pantas tuduhan tersebut dialamatkan kepada PKS," ujar Wasekjen PKS Abdul Hakim saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/8).

https://news.detik.com/berita/4158361/bawaslu-soal-sandiaga-bila-mahar-terbukti-pencalonan-bisa-batal

NASBUNG KELOJOTAN

TAMBAHAN
Pembatasan sumbangan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tertuang pada pasal 10 draf rancangan PKPU dana kampanye pemilu 2019. Pada ayat 1 Pasal 10, dana kampanye pilres dan wapres yang bersumber dari partai paling banyak Rp 25 miliar setiap masa kampanye.

Selanjutnya, di Pasal 2, dana kampanye untuk Pilpres 2019 dari perseorangan Rp 2,5 miliar. Lalu pada Pasal 3, setiap kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah paling banyak Rp 25 miliar.
Diubah oleh dishwala 12-08-2018 03:57
0
2K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan