bangbinyoAvatar border
TS
bangbinyo
Hanya di Indonesia Korban rudapaksaan Dibui Karena Aborsi!













Koran Sulindo – Media paling berpengaruh di Inggris, The Guardian  akhir pekan lalu menurunkan laporan yang membuat miris. Remaja perempuan di bawah umur yang menjadi korban rudapaksaan justru dibui.


Hakim memutuskan gadis malang itu harus masuk bui karena aborsi ilegal yang dilakukannya.

Gadis itu dirudapaksa saudara laki-lakinya delapan kali sejak September tahun lalu dan melakukan aborsi enam bulan setelah kehamilannya.

Tak hanya The Guardian, media-media berpengaruh lainnya seperti Daily Mail dan Independent juga menulis tentang kemalangan gadis itu.

Di Amerika Serikat peristiwa serupa juga ditulis The Washington Post, New York Times hingga CNN dan banyak media lain di dunia. Pendek kata derita gadis itu memicu belas kasihan masyarakat dunia.

Lalu, hukum negara beradab mana yang justru begitu tega menjebloskan ‘korban’ ke penjara?
Tak usah menengok jauh-jauh, gadis malang itu tinggal di Muara Bulian, Batanghari, Jambi.

Mengutip omongan Humas Pengadilan Negeri Muara Bulian Listyo Arif Budiman di beberapa media, pemerkosaan itu karena sang kakak (18) menonton film porno.

“Kakak merudapaksa karena dipicu nonton video porno,” kata dia.

Belakangan ketika mengetahui dirinya hamil dan perutnya membuncit si gadis mulai panik dan berusaha menggugurkan janin yang sudah berusia lima bulan itu.

Semula ibu korban tak mengetahui jika putrinya hamil akibat dirudapaksa kakaknya. Ketika tahu, untuk menutupi aib keluarga ia membantu anaknya melakukan aborsi dengan ramuan tradisional dan urut.

Si gadis kemudian ditangkap polisi dari Polres Batanghari setelah warga menemukan mayat bayi perempuan di kebun sawit pada Rabu, 5 Mei 2018 silam. Menyusul si gadis, polisi juga menangkap sang ibu dan kakaknya.

Ketika berkas-berkas dilimpahkan ke pengadilan awal Juli 2018, si gadis dan sang kakak duduk di kursi pesakitan termasuk juga ibu mereka.

Tak sedikitpun menyimpang dari ‘hukum’formal, pada tanggal 19 Juli 2018 hakim menjatuhkan hukuman kepada si gadis dengan vonis enam bulan penjara ditambah tiga bulan pelatihan kerja. Ia dianggap terbukti bersalah melanggar hukum perlindungan anak karena aborsi.

Sementara sang kakak dihukum 2 tahun penjara dan tiga bukan pelatihan kerja karena pemerkosaan, ibu mereka perkaranya tengah diperiksa atas tuduhan membantu aborsi anaknya.

Dengan sang kakak mengajukan banding atas putusan itu 27 Juli lalu, kasus tersebut menyita perhatian publik karena hakim-hakim yang mengadili perkara itu dilaporkan ke Komisi Yudisial para pemerhati hak anak dan perempuan.

Menurut mereka sepanjang proses peradilan korban tak pernah mendapatkan pendampingan hukum yang efektif dan kredibel.

Mereka juga menyebut hakim dianggap tak memberikan hak bagi korban untuk membela diri.

Ya nasib malang yang dialami gadis itu bagaimanapun sangat menyakiti akal waras kita karena pemimpin dan elit negeri ini sedang ‘sibuk-sibuknya’ berebut kapling kekuasaan. Miris![TGU]
























BACA SUMBER : https://koransulindo.com/hanya-di-in...karena-aborsi/

0
1.8K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan