stratofortress.Avatar border
TS
stratofortress.
Anies Naikkan NJOP, Bayar PBB Rumah di DKI Kini Makin Mahal
Gubernur DKI Anies Baswedan telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2018. Kini bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta semakin mahal.

Kenaikan PBB tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 29 Maret 2018 dan diundangkan pada 4 April 2018.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2018," tulis Pergub tersebut seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (5/7/2018).


Dalam lampiran Pergub tersebut, NJOP Bumi misalnya untuk daerah Palmerah Utara kini tercatat Rp 41,8 juta per meter persegi. Sedangkan di wilayah Gatot Subroto NJOP Bumi tercatat Rp 47,9 juta per meter persegi.

Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso mengaku, kenaikan NJOP tersebut hanya di wilayah bisnis atau zonasi tertentu. Ia mengaku kenaikan NJOP berlaku surut sejak 1 Januari 2018.

"Ya naik untuk zona tertentu. Zona bisnis," kata Santoso ketika dikonfirmasi.

Adapun kenaikan NJOP tersebut, menurut Santoso rata-rata mencapai 17%. "Infonya naik hingga 17%," tutup Santoso.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20180705133813-4-22072/anies-naikkan-njop-bayar-pbb-rumah-di-dki-kini-makin-mahal

bahagia warganya nyet emoticon-Ngakak
0
3.8K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan