mario.bAvatar border
TS
mario.b
2 Nama Ini Dinilai Layak Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Merdeka.com - Nama Jusuf Kalla (JK) tampaknya segera tersisihkan dari daftar Cawapres potensial Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019. Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan masa jabatan wapres dua kali menjabat.

Menurut Peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, peluang JK memang sudah tidak ada dan jelas diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.

"JK enggak bisa maju lagi Cawapres sudah jelas di UUD 1945," ucap Syamsuddin kepada Liputan6.com, Kamis (28/6).

Dia memandang, saat ini belum ada sinyal bahwa pilihan Jokowi mengerucut ke tokoh tertentu. Namun, dia menilai ada dua nama yang layak untuk mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.

"Yang layak dampingi Jokowi antara lain Mahfud MD (Mantan Ketua MK) dan Sri Mulyani (Menteri Keuangan)," ungkap Syamsuddin.

Namun, dia juga mengingatkan, meski JK tak berpeluang menjadi pendamping Jokowi, sosoknya masih bisa maju sebagai penantangnya.

Diketahui, nama JK kini dikaitkan dengan Ketua Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk maju di Pilpres 2019.

"JK tentu bisa jadi sebagai Capres penantang Jokowi," ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan untuk menafsirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK bisa maju lagi di Pemilihan Presiden 2019. Adapun yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Um Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, di mana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama 2 kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.

Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018, diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).

"Dengan ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di dalam persidangan.

Menurut hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Dia menuturkan, para pemohon dapat memiliki kedudukan hukum atau legal standing apabila para pemohon dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis, bahwa pelanggaran hak konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang diuji ada keterkaitan sebagai statusnya pembayar pajak, memiliki kerugian yang nyata.

Selain itu, masih kata Palguna, para pemohon juga bukanlah orang yang menjabat sebagai Presiden atau Wapres dalam dua kali masa jabatan yang sama secara tidak berturut-turut.

"Menimbang bahwa tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon baik yang bersifat aktual ataupun yang berpotensial," tukasnya.

sumber

Tambah satu lagi yg menurut gue punya kapabilitas, Hamdan Zoelva emoticon-I Love Indonesia (S)

SMI :Luar Jawa, Penguasaan Isu Ekonomi
Mahfud MD : Luar Jawa, Penguasaan Isu Hukum
Hamdan Zoelva : Luar Jawa, Penguasaan Isu Hukum

Polling
0 suara
Joko Widodo and ?
Diubah oleh mario.b 30-06-2018 03:10
0
2.5K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan