cerdasmediaAvatar border
TS
cerdasmedia
Jaksa KPK Keberatan Disebut Fredrich Udik hingga IQ Jongkok
Sabtu, 23 Juni 2018
detiknews

Jakarta - Jaksa KPK keberatan terhadap bahasa yang digunakan Fredrich Yunadi dalam nota pembelaan atau pleidoi. Menurut jaksa KPK, bahasa yang dipakai Fredrich tidak sopan.

"Bahwa isi pledoi yang disusun terdakwa (Fredrich) adalah cerminan kepribadian dan pengetahuan terdakwa yang minim tata bahasa yang sopan dan santun," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (22/6/2018).


"Lebih banyak hiperbola alias lebay, mendramatisir fakta sidang, sebagaimana keahlian terdakwa dalam menyusun skenario kecelakaan," imbuh Takdir.

Sementara itu, jaksa KPK Ikhsan Fernandi juga mengaku keberatan terhadap tuduhan yang digunakan Fredrich. Menurut dia, tuduhan yang disampaikan Fredrich tidak benar. 

"Kami keberatan disampaikan terdakwa dalam pleidoi. Seperti kata terorisme, ekstremisme, udik, fitnah dan kebohongan, serta IQ jongkok tidak pantas disampaikan persidangan," ucap Ikhsan.


Sebelumnya, Fredrich menuding jaksa KPK membuat cerita fiktif dalam analisa yuridis di surat tuntutan. Bahkan dia menilai majelis hakim telah memihak ke jaksa KPK karena mengabulkan kedua saksi ajudan Setya Novanto AKP Reza Pahlevi dan Politikus Golkar Aziz Samual tidak dihadirkan dalam persidangan

Selain itu, Fredrich menilai jaksa KPK berasal dari desa udik atau jauh dari kota. Sebab jaksa KPK tidak mengerti ukuran jenis bakpao. 

Dalam perkara ini, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Fredrich diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. 


(dkp/dhn)

https://news.detik.com/berita/d-4079...261.1520440516

0
2.8K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan