gmc.yukonAvatar border
TS
gmc.yukon
Uang Suap Bupati Halmahera Timur Diduga untuk Rapimnas PDIP
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan membiayai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jakarta lewat uang suap yang ia terima. Dari Rp 6,3 miliar yang ia terima, Bupati non-aktif Rudy diduga mengucurkan dana Rp 200 juta ke Rapimnas.

Terdakwa pada awal bulan Januari 2016 menghubungi mantan anggota DPRD Maluku Utara Imran S Djumadil  menyampaikan kebutuhan dana untuk kegiatannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PDIP di Jakarta,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 6 Juni 2018.

Simak: Bupati Halmahera Timur Didakwa Terima Suap Rp 6,3 Miliar

Sebelumnya jaksa mendakwa Rudy menerima suap dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BJPN) IX dan Maluku Utara Amran Hi Mustay. Jaksa menduga Rudy menerima uang tersebut agar Amran menjadi Kepala BJPN IX Maluku dan Maluku Utara. Menurut jaksa, pencalonan Amran dilakukan dengan cara kolusi dan nepotisme dengan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya (PUPR).

Setelah menghubungi Imran untuk keperluan Rapimnas, Rudy kemudian memberitahu Amran. Imran kemudian menghubungi rekanan BPJN IX, yakni Abdul Khoir dan Hong Artha John Alfred. Imran meminta dana masing-masing sebesar Rp 100 juta pada Januari 2016. 

Baca: KPK Periksa Bupati Halmahera Timur Tersangka Suap PUPR

Menanggapi permintaan Amran, pada 11 Januari 2016, Abdul Khoir  menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta di kantin belakang Kementerian PUPR. Jaksa mengatakan, Amran diduga  meminta Imran menyerahkan uang itu ke Rudy melalui Mohammad Arnes Solilin Mei.

Selain untuk keperluan Rapimnas,  Rudy pada November 2015 juga pernah meminta dana dari Amran sebesar Rp 500 juta untuk keperluan kampanye selaku calon Bupati dalam Pilkada Halmahera Timur periode 2016-2021.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Halmahera Timur

Jaksa mengatakan, Amran sebelumnya meminta Rudy memfasilitasinya agar memperoleh jabatan Kepala BJPN IX Maluku dan Maluku Utara kepada Kementerian PUPR pada Mei 2015. Arman menjanjikan Rudy agar program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur. Selain itu Amran juga menjanjikan Rudy sejumlah uang. Dalam dakwaan Jaksa, Rudy mengatakan siap membantu Amran dan berkata ‘nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam’.

Bupati Halmahera Timur Rudy didakwa melanggar pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 ayat 1 KUHP.

https://nasional.tempo.co/read/1096172/uang-suap-bupati-halmahera-timur-diduga-untuk-rapimnas-pdip

Jgn korup bray
0
844
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan