banteng.budugAvatar border
TS
banteng.budug
Liang, Pria Singapura Mengaku Bersalah Telah Cabuli TKW
Singapura - Seorang pria Singapura mengaku bersalah telah mencabuli seorang pekerja rumah tangganya (PRT) asal Indonesia. TKW ini melarikan diri usai dicabuli majikannya sebanyak empat kali pada akhir tahun 2016.

Seperti dilansir The Star, Rabu (6/6/2018), TKW yang tidak disebut namanya itu melarikan diri dari rumah majikannya dan mendatangi Kementerian Tenaga Kerja di Havelock Road. Setelah sempat bermalam di halte bus dekat kementerian, PRT ini melaporkan tindak pencabulan yang dialaminya.

Dalam sidang yang digelar Selasa (5/6) kemarin, si majikan yang bernama Francis Lim Boon Liang (49) mengaku bersalah atas dua dakwaan pencabulan. Liang merupakan seorang manajer penjualan yang juga ayah dari dua anak.


Baca juga: rudapaksa TKW, Pengusaha Malaysia Divonis Penjara 14 Tahun

Dua dakwaan pencabulan lainnya yang juga menjerat Liang akan dipertimbangkan hakim saat menjatuhkan putusan. Sidang putusan dijadwalkan akan digelar 13 Juni mendatang.

Terungkap dalam sidang bahwa PRT ini tiba di Singapura pada September 2016. Liang mempekerjakannya sekitar dua bulan kemudian, atau pada 24 November. Disebutkan bahwa Liang sudah mengincar PRT ini saat dia baru mulai bekerja.

"Korban tidak pernah terlibat hubungan romantis dengan terdakwa... Hubungan mereka sebatas hubungan antara majikan-pegawai," sebut wakil jaksa umum Nicholas Lai. "Terdakwa maupun anggota keluarganya yang lain tidak punya persoalan dengan kualitas pekerjaan korban," imbuhnya.

Baca juga: TKI di Singapura Jatuh Saat Bersihkan Jendela, Luka Serius

Diungkapkan jaksa Lai kepada hakim Marvin Bay, TKI ini sedang sendirian di dapur saat Liang meminta dia menciumnya. Putra Liang sedang ada di ruang keluarga, sedangkan putrinya ada di dalam kamarnya.

Saat PRT ini menolak, Liang mencabulinya. "Korban merasa marah, tak berdaya dan malu... Namun, korban tidak segera melapor ke polisi karena dia masih menghormati terdakwa sebagai majikannya dan tidak ingin memicu masalah bagi terdakwa dan istrinya," ucap jaksa Lai.

Liang mencabuli PRT ini sebanyak dua kali pada November 2016. Kemudian pada 3 Desember 2016, Liang kembali mencabuli PRT ini untuk keempat kalinya. Saat itu sang PRT sedang berada di apartemen milik ibunda Liang. Malam harinya, sang PRT melarikan diri saat ibunda Liang sedang tidur.

Baca juga: Kisah Pilu TKW Aini yang Tak Jumpa Keluarga Sejak 20 Tahun

Dalam kasus ini, Liang bebas dari tahanan setelah membayar jaminan sebesar SG$ 5 ribu (Rp 51 juta).

Untuk setiap dakwaan pencabulan, Liang terancam hukuman penjara maksimum 2 tahun penjara dan hukuman denda atau dicambuk.


sumber


titid boleh kecil, tapi otak mesum emoticon-anjing emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
2.1K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan