- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wapres JK minta Pemda yang tak bisa bayar THR segera sampaikan pada PNS
TS
edisibaru
Wapres JK minta Pemda yang tak bisa bayar THR segera sampaikan pada PNS
Quote:
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kallamenanggapi terkait kemungkinan adanya beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang tidak bisa membayar tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia meminta agar Pemda menyampaikan langsung kepada PNS bahwa tidak sanggup untuk membayar THR.
"Kalau memang tidak bisa ya coba disampaikan kepada pegawai bahwa pemerintah (daerah) tidak sanggup. Karena pusat sudah mengalokasikan jangan lupa sudah lebih tinggi alokasi Pemda dibanding dengan alokasi pusat, alokasi kementerian atau lembaga dan lembaga pusat. Sudah lebih tinggi daerah," kata JK di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).
JK juga meminta agar Pemda bisa menghemat pengeluaran seperti perjalanan dinas agar bisa membayar THR para PNS. Berdasarkan Perpres 18/18 dan 19/18, pemerintah menetapkan penambahan tunjangan kinerja (tukin) pada nilai THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Sebelumnya, PNS hanya mendapat THR serta gaji ke-13 sesuai besaran gaji pokok.
"Oleh karena itu daerah-daerah harus menghemat, jangan banyak perjalan dinas, itu bisa dihemat biaya perjalan dinas, biaya rapat atau biaya lain-lainnya. Itu sudah bisa bayar THR. kan tidak besar juga," ungkap JK.
Dia juga meminta agar pemerintah lebih kreatif untuk memberikan THR kepada PNS. Serta tidak meminta agar Pemda tidak mengeluh.
"Kita mendorong daerah untuk kreatif untuk memberikan kepada PNS-nya tunjangan hari raya itu, sedangkan semua program (daerah) dibayar oleh Pusat. Jadi kalau semuanya pemda mengeluh, buat apa ada otonomi? Otonomi itu kan maknanya agar mereka, pemda, itu bisa mandiri," papar
Diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan apabila ketersediaan anggaran daerah ternyata tidak memadai maka tidak menutup kemungkinan pembayaran THR akan dilakukan pada bulan berikutnya. Hal ini telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2018.
"Kalau APBD tidak cukup dalam PP diatur, itu bisa dibayar dalam bulan-bulan berikutnya, sudah ada dalam PP. Jadi bisa dibayar pada bulan berikutnya," ujar Syarifuddin di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Senin (4/6).
Syarifuddin menjelaskan, meskipun ada penambahan jumlah THR yang diterima oleh PNS pemerintah daerah tidak bisa langsung mengajukan penambahan anggaran kepada pemerintah pusat. Permintaan penambahan anggaran harus dikaji kembali minimal sebulan sebelum penyaluran anggaran seperti pencairan THR.
"Saya mau bilang begini, bahwa dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2018 yaitu Permen nomor 33 tahun 2017, sudah diatur bahwa pemda diminta untuk antisipasi pemberian gaji ke 13 dan ke 14. Jadi harapan kita sebenarnya daerah sudah menyiapkan, tapi kalau misalnya daerah tidak mampu, kan diberi ruang, bisa dibayar dalam bulan berikutnya," jelasnya.
"Karena ini perintah PP, berkaitan dengan belanja pegawaian, belanja pegawai itu kalau istilah keuangannya itu belanja mengikat. Nah belanja mengikat itu artinya bisa dilakukan pergeseran tanpa menunggu perubahan APBD. Kemudian, harus diberitahukan juga paling lambat 1 bulan setelah dilakukan pergeseran anggaran," tambahnya. [eko]
Otonomi THR
"Kalau memang tidak bisa ya coba disampaikan kepada pegawai bahwa pemerintah (daerah) tidak sanggup. Karena pusat sudah mengalokasikan jangan lupa sudah lebih tinggi alokasi Pemda dibanding dengan alokasi pusat, alokasi kementerian atau lembaga dan lembaga pusat. Sudah lebih tinggi daerah," kata JK di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).
JK juga meminta agar Pemda bisa menghemat pengeluaran seperti perjalanan dinas agar bisa membayar THR para PNS. Berdasarkan Perpres 18/18 dan 19/18, pemerintah menetapkan penambahan tunjangan kinerja (tukin) pada nilai THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Sebelumnya, PNS hanya mendapat THR serta gaji ke-13 sesuai besaran gaji pokok.
"Oleh karena itu daerah-daerah harus menghemat, jangan banyak perjalan dinas, itu bisa dihemat biaya perjalan dinas, biaya rapat atau biaya lain-lainnya. Itu sudah bisa bayar THR. kan tidak besar juga," ungkap JK.
Dia juga meminta agar pemerintah lebih kreatif untuk memberikan THR kepada PNS. Serta tidak meminta agar Pemda tidak mengeluh.
"Kita mendorong daerah untuk kreatif untuk memberikan kepada PNS-nya tunjangan hari raya itu, sedangkan semua program (daerah) dibayar oleh Pusat. Jadi kalau semuanya pemda mengeluh, buat apa ada otonomi? Otonomi itu kan maknanya agar mereka, pemda, itu bisa mandiri," papar
Diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan apabila ketersediaan anggaran daerah ternyata tidak memadai maka tidak menutup kemungkinan pembayaran THR akan dilakukan pada bulan berikutnya. Hal ini telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2018.
"Kalau APBD tidak cukup dalam PP diatur, itu bisa dibayar dalam bulan-bulan berikutnya, sudah ada dalam PP. Jadi bisa dibayar pada bulan berikutnya," ujar Syarifuddin di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Senin (4/6).
Syarifuddin menjelaskan, meskipun ada penambahan jumlah THR yang diterima oleh PNS pemerintah daerah tidak bisa langsung mengajukan penambahan anggaran kepada pemerintah pusat. Permintaan penambahan anggaran harus dikaji kembali minimal sebulan sebelum penyaluran anggaran seperti pencairan THR.
"Saya mau bilang begini, bahwa dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2018 yaitu Permen nomor 33 tahun 2017, sudah diatur bahwa pemda diminta untuk antisipasi pemberian gaji ke 13 dan ke 14. Jadi harapan kita sebenarnya daerah sudah menyiapkan, tapi kalau misalnya daerah tidak mampu, kan diberi ruang, bisa dibayar dalam bulan berikutnya," jelasnya.
"Karena ini perintah PP, berkaitan dengan belanja pegawaian, belanja pegawai itu kalau istilah keuangannya itu belanja mengikat. Nah belanja mengikat itu artinya bisa dilakukan pergeseran tanpa menunggu perubahan APBD. Kemudian, harus diberitahukan juga paling lambat 1 bulan setelah dilakukan pergeseran anggaran," tambahnya. [eko]
Otonomi THR
nah lo
pusat: "ada aturannya. lo bayar tuh gaji thr pns".
pemda: "lo yg janjiin napa gw yg susah"
0
1.2K
Kutip
14
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan