https://news.detik.com/berita/d-4021...erkara-korupsi
Quote:
Selasa 15 Mei 2018, 13:07 WIB
Pentolan ICW 'Econ' Ikuti Ujian Hakim Spesialis Perkara Korupsi
Andi Saputra - detikNews
Bandung - Pentolan ICW Emerson Yuntho mengikuti seleksi ujian hakim ad hoc tipikor tingkat pertama. Bila lulus, pria yang akrab disapa Econ itu akan mengadili perkara-perkara khusus korupsi.
Berdasarkan data yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (15/5/2018), Econ lolos seleksi administrasi untuk wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sebab, Econ memiliki KTP dengan alamat di Cimanggis, Depok.
Econ lolos seleksi administrasi beserta 23 peserta lainnya di Bandung dan total 230 orang di seluruh Indonesia. Mereka hari ini mengikuti seleksi tertulis di 19 kantor pengadilan tinggi di seluruh Indonesia, mulai pukul 08.30 (waktu setempat) sampai dengan selesai.
"Berbeda dengan penyelenggaraan seleksi sebelumnya yang selalu dilakukan dengan sistem open book, pelaksanaan seleksi tahun 2018 ini dilakukan dengan sistem close book," demikian lansir MA.
Perubahan sistem test tertulis dari open book menjadi close book adalah upaya panitia seleksi untuk menjaring calon hakim ad hoc Tipikor dengan kualitas terbaik. Perolehan nilai seleksi tertulis menjadi gambaran tingkat penguasaan hukum materiil dan formil para pelamar yang dipersyaratkan oleh UU.
Mereka yang dinyatakan lulus seleksi tertulis, berhak akan mengikuti seleksi tahap ketiga, yaitu profile assessment dan wawancara. Sebelum dilakukan seleksi tahap ketiga, dalam waktu kurang lebih satu bulan, publik akan diberi kesempatan untuk memberikan masukan catatan terhadap calon hakim ad hoc yang dinyatakan lulus seleksi tertulis.
Dalam menentukan kelulusan calon hakim ad hoc setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi, MA mendasarkan pada standar kelulusan yang ditetapkan. Dengan sistem ini, jumlah formasi yang dibutuhkan tidak menjadi faktor yang menentukan jumlah pelamar yang akan dinyatakan lulus. Pada beberapa penyelenggaraan seleksi, Panitia Pelaksana pernah hanya meluluskan satu orang calon hakim ad hoc karena yang lainnya tidak ada yang mencapai ambang batas kelulusan yang ditetapkan.
(asp/rvk)
Sip, selamat mencoba Bung Econ. Buktikan bahwa Anda tidak cuma bisa jadi pengamat di LSM, melainkan juga jadi penegak hukum beneran.