- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tangkap Pelaku BDSM, Polisi Sita Rantai Anjing dan Satu Boks Lilin
TS
stealth.mode
Tangkap Pelaku BDSM, Polisi Sita Rantai Anjing dan Satu Boks Lilin
Quote:
Merdeka.com - Jajaran Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap dan menangkap pelaku prostitusi online berinisial NYM (32). Pelaku diketahui warga Cengkareng, Jakarta Barat, yang ditangkap pada bulan Januari 2018 sekitar pukul 15.30 di Apartemen Kalibata City.
"Saat itu, kami menemukan beberapa akun twitter. Kemudian tim menyelidiki akun tersebut dan ditemukan beberapa konten pornografi," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Polri Kombes Dani Kustoni di Gedung Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (14/5).
Dani mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim patroli siber Direktorat Tindak Pudana Siber Polri melakukan patroli siber di media sosial. Di mana ditemukan konten berupa foto dan video berjumlah 354 buah menunjukan pelaku dan pelanggannya menerapkan orientasi seks yang menyimpang alias Bondage dan Discipline, Domination and Submission, Sadism and Masochism (BDSM).
"Pelaku melakukan hubungan seks menyimpang dengan cara mengikat pelanggannya dengan tali jemuran, melakban seluruh tubuhnya dan perilaku menyimpang lainnya," bebernya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kondom merek Fiesta dan Sagami, rantai anjing, penggaris, satu box lilin, tali jemuran, bra, celana dalam, lingerie, kotak tisue, lakban ponsel OPPO dan ponsel Xiomi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentanf Pornovrafu dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara." [rhm]
Sumber
Quote:
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim menangkap NYM (32) penyedia jasa pornografi BDSM. NYM menawarkan jasa pornografi itu melalui akun Twitternya @missclaramaniez.
Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Dani Kustoni mengatakan modus yang dilakukan NYM adalah dengan mengiklankan diri melalui akun Twitter miliknya. Dalam iklan itu diposting layanan seksual diberikan sesuai permintaan pelanggan.
"Yang dilakukan tersangka dengan akun Twitter ini dengan modus menawarkan mengiklankan berhubungan seksual BDSM dan memberikan layanan bentuk kekerasan yang diminta pelanggan," kata Dani di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Dani mengatakan pelanggan akan menghubungi NYM melalui akun Twitter dan nomor Whatssap NYM. Setelah berjanjian, pelanggan akan dibawa ke apartemen NYM di Kalibata City, Jakarta Selatan. NYM melayani BDSM dengan berbagai cara.
"Yang bersangkutan bekerja sendiri menawarkan diri sendiri dengan iklan, selesai melakukan kegiatan dengan pelangganya itu diposting itu. Jadi setelah ditawarkan dengan akun Twitter, ada pelanggan yang tertarik dan di situ ada WA dan melakukan DM (Direct Message)," ucap Dani.
Dani mengatakan NYM sudah beroperasi sejak 2016 dengan tarif mulai dari Rp 1,3 juta per pelanggan. NYM juga telah memposting sebanyak 1.963 postingan berupa foto dan video melalui akunnya untuk menarik pelanggan.
"Posting-an dalam akun Twitter ini ada 1.963 dan sudah dihapus, sekarang ada 354 foto video terakhir," ucap Dani.
NYM ditangkap polisi di kontrakannya di Tower Flamboyan, Kalibata City, Jakarta Selatan pada Selasa (23/1) lalu. Polisi juga mengamankan berupa 5 buah kondom, tisu, dan alat-alat BDSM.
"Miss NYM ditangkap di TKP Tower Flamboyan Kalibata City," ujar Dani.
Sementara itu, NYM mengaku tindakannya semata karena motif uang. Dia mengaku harus menghidupi keluarganya.
"Karena kan saya harus membutuhi keluarga saya. Saya punya dua anak dan single parent," kata NYM.
"Ini hanya pekerjaan sampingan. Kalau ada saja baru melayani. Anak saya enggak tahu. Mereka saya titipkan sama mama saya. Keluarga saya juga tidak," ucap NYM.
Atas perbuatannya, NYM dituding telah melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun.
Sumber
(gbr/gbr)
Nama Twitter: @missclaramaniez
Tarif: 1,3 juta/crot
Siapa yang suka BDSM di sini?
Polling
0 suara
Suka BDSM Ga?
0
6.9K
Kutip
42
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan