banisempak
TS
banisempak
Oknum Polisi Robek Alquran di Masjid Lalu Dibuang ke Parit, Ini Orangnya


Seorang oknum polisi diamankan di Medan karena diduga menyobek Alquran. Tindakan penistaan agama ini dilakukan karena oknum tersebut mengaku mendapat bisikan gaib.

Aksi oknum aparat berinisial TH (31) itu terungkap berkat rekaman kamera CCTV masjid Nurul Iman di RSUP H Adam Malik Medan. Di toilet masjid inilah, perusakan Alquran oleh warga Jalan Karya, Karang Berombak, Medan Barat, itu terjadi.

"Barang bukti yang diamankan empat buah Alquran, satu dalam keadaan robek, satu dalam keadaan basah dan rusak, satu lagi kotor," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (12/5) seperti dilansir republika.co.id.

Tatan menjelaskan, kejadian itu berawal saat istri tersangka hendak melahirkan di RSUP H Adam Malik, Kamis (10/5). Saat menunggu istrinya yang belum melahirkan, TH mengaku mendengar bisikan gaib. "Tersangka mendapat bisikan-bisikan yang menyuruhnya untuk merusak masjid yang ada di rumah sakit Adam Malik tersebut," ujar Tatan.

TH lalu keluar karena hendak mengambil tas berisi pakaian yang ada di mobilnya di parkiran. Namun, dia malah menuju masjid yang ada di bagian belakang ruangan dan mengambil sejumlah Alquran dari dalam lemari.

"Tersangka lalu mengambil Alquran tersebut dan menyobek salah satu Alquran dan meletakkannya di atas tembok dekat kamar mandi. Sedangkan yang lain tersangka buang ke parit dekat masjid," kata Tatan.

Atas kejadian ini, pihak rumah sakit langsung melapor ke Polrestabes Medan. Dari rekaman CCTV di masjid tersebut, polisi mengungkap pelaku penistaan Alquran dan mengamankannya beberapa jam kemudian.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan. "Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli agama dan berkoordinasi dengan dokter kejiwaan terkait kejiwaan yang bersangkutan," kata Tatan.

Saat ini, Tatan mengatakan, tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan. Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat buah Alquran dan rekaman CCTV. Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (*)

ruko

ini pasti ulah roh gentayangan nastaik
udah modar masih aja nebar kebencian
bisikin polisi untuk merusak masjid


emoticon-Blue Guy Bata (L) emoticon-Ngamuk emoticon-Lempar Bata
0
4.8K
58
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan