beyoungcarerockAvatar border
TS
beyoungcarerock
Amien Rais Sindir UU Migas Pro Asing, Ini Faktanya


Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais kembali melontarkan kritik ke pemerintah. Setelah menyinggung lahan dikuasai asing, kali ini Amien Rais menilai penerapan Undang-Undang (UU) minyak dan gas (Migas) pro asing.

Pernyataan itu disampaikan Amien saat ceramah di Yogyakarta, Kamis (10/5/2018).

"Ini ada UU yang aneh dan ajaib. Bahwa gas alam di perut bumi Indonesia, itu boleh digunakan oleh bangsa sendiri setelah bangsa lain dicukupi kebutuhannya," kata Amien saat mengisi ceramah di Masjid Muthohirin Yogyakarta, Kamis (10/5/2018).

Menurut sesepuh PAN ini, aturan tersebut aneh lantaran kebutuhan dalam negeri dikorbankan hanya demi kebutuhan negara lain, seperti Tiongkok, Taiwan, dan Singapura.

"Ini mesti bangsa pekok (bodoh)," sindirnya.

Nah, bagaimana sebenarnya aturan peruntukkan gas di Indonesia? Jika mengacu pada pernyataan Amien Rais, saat ini kebijakan migas diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan itu tegas menyatakan, penguasaan minyak dan gas bumi oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal 4 ayat 1 UU Migas menyebutkan minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung
di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

Dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 tersebut disebutkan Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara.

Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas adalah agar kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, baik perseorangan, masyarakat maupun pelaku usaha, sekalipun memiliki hak atas sebidang tanah di permukaan, tidak mempunyai hak menguasai ataupun memiliki Minyak dan Gas Bumi yang terkandung di bawahnya.

Lebih tegas lagi pasal 8 ayat 1 menyebutkan pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Di ayat 3 menyatakan Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.


Sumur

Dikala kebencian sudah merasuk jiwa, maka kebodohan menjadi hal biasa emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin
0
2.3K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan