es.sempakjasjusAvatar border
TS
es.sempakjasjus
Oknum Polisi Perusak Alquran Ditangkap Di Medan


RMOLSumut. Seorang oknum polisi berinisial TH (30) ditangkap polisi karena kasus dugaan pengrusakan Alquran. Kasus ini terjadi di Masjid ‎Nurul Imam di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, Kota Medan, Kamis (10/5) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pengerusakan Alquran dengan cara disobek-sobek. Dari pemeriksaan pelaku mengaku melakukannya karena mendapatkan bisikan gaib.

"‎Pada hari itu, istri tersangka hendak melahirkan sehingga tersangka bersama dengan ibu tersangka membawanya ke Rumah Sakit Adam Malik Medan, sesampainya di Rumah sakit setelah di periksa di IGD selanjutnya di bahwa ke lantai III Ruang melahirkan. Namun, istri tersangka belum melahirkan juga. Tersangka mendapat bisikan-bisikan yang menyuruh tersangka untuk merusak mesjid yang ada di rumah itu," ucap Tatan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/5).

Setelah itu, ‎Tersangka masuk kedalam Mesjid tersebut, melalui pintu samping dan mengambil Alquran tersebut lalu tersangka merobek salah satu alquran dan meletakkan diatas tembok dekat kamar mandi.

‎"Sedangkan yang lain, tersangka buang ke parit dekat Mesjid selanjutnya setelah itu tersangka mengambil tas dari dalam mobilnya dan membawanya ke lantai III tepatnya keruang istri tersangka di rawat," ucap Tatan.

Kemudian, pihak Rumah Sakit melaporkan kejadian itu, ke Polrestabes Medan. Melakukan penyidikan dengan mempelajari rekaman CCTV di Mesjid tersebut dan berhasil mengamankan Oknum polisi berangkat Brigadir bertugas ‎di Dokkes Polrestabes Medan, Kamis sore, 10 Mei 2018.



Selain itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 Alquran disobek pelaku dan rekaman CCTV serta barang bukti lainnya.‎ Kini, pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan.

"‎Tindak lanjut dilakukan, melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, memeriksa para saksi, terbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Tersangka.‎ Melakukan Pemeriksaan terhadap Ahli Agama dan kordinasi dengan dokter kejiwaan," jelas Tatan.




‎Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.


http://www.rmolsumut.com/read/2018/05/12/57311/Oknum-Polisi-Perusak-Alquran-Ditangkap-Di-Medan-

Sama kayak yg dulu..
Mendapatkan bisikan ghaib & mengalami ganguan jiwa..

emoticon-Angkat Beer

0
3K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan