banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Jejak 'Panas' Boediono dan Sri Mulyani di Petaka Century


Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelamatan Bank Century dengan dalih bank gagal dan berdampak sistemik pada 2008 berujung petaka. Selain itu, dalam proses penyelamatan Bank Century juga melibatkan beberapa nama besar serta kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Kasus itu menjadi salah satu kasus besar yang 'mangkrak' penanganannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK terakhir kali menetapkan tersangka dalam kasus ini pada 2012 lalu.

Saat itu, KPK menetapkan Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, serta Siti Chalimah Fadjrijah sebagai Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah sebagai tersangka. 

Budi sudah divonis hakim dan tengah menjalani masa hukuman di penjara, sementara Siti meninggal dunia dalam perjalanan proses hukumnya.

Selain Budi Mulya dan Siti Fadjrijah, ada sejumlah nama yang punya peran dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik serta pengucuran dana talangan dan modal untuk bank yang kini berganti nama menjadi Bank JTrust Indonesia itu. Nama-nama itu di antaranya mantan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan saat ini, Sri Mulyani Indrawati.

Boediono masih menjabat Gubernur Bank Indonesia saat kasus itu terjadi, sementara Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).


Boediono sebelumnya sudah menjelaskan posisi dan keputusan yang diambilnya selaku orang nomor satu di BI. Boediono menilai, pada 2008 Bank Century mesti diselamatkan untuk menghindarkan Indonesia dari keterpurukan ekonomi dan perbankan.

"Keputusan bahwa suatu bank dianggap sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik adalah rapat Dewan Gubernur," kata Boediono saat menghadiri pemanggilan Pansus Hak Angket Bank Century, Desember 2009 seperti dilansir Detik.com

BI waktu itu mengucurkan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Rp689,39 miliar untuk Bank Century. Bank Century juga mendapat suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp6,7 triliun.

Dugaan Kejahatan

Laporan resmi Pansus Hak Angket Bank Century yang dibacakan pada Maret 2010 dinyatakan terjadi penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan jantung kekuasaan. Penyalahgunaan tersebut, demikian Pansus, mengakibatkan kerugian negara Rp6,7 triliun dan membuatnya menjadi kasus korupsi yang sangat besar.

" ... Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono serta mantan Ketua KSSK Sri Mulyani, serta pemilik dan manajemen Bank Century dipandang sebagai pejabat dan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus Bank Century," demikian kesimpulan Pansus.

Pansus Hak Angket Bank Century menyatakan patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoriter moneter dan fiskal. Selain itu, penyimpangan itu juga terjadi ketika pelaksanaan kebijakan dijalankan.


Lihat juga: BI: Boediono Berhak Ajukan Bantuan Hukum soal Kasus Century


Di sisi lain, dalam kopi Notulen Rapat KSSK pada 21 November 2018 yang beredar dan diperoleh CNNIndonesia.com menyebutkan ada empat keputusan yakni:

KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik; KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS; LPS memerlukan Bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank Century pada pagi harinya sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri; serta Berkenaan dengan Butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon, namun perlu ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.

Dalam dokumen itu, terdapat tanda tangan Boediono dan Sri Mulyani, plus stempel resmi dari KSSK. Rapat itu sendiri berlangsung dari pukul 01.00-05.00 WIB. Tempat yang dijadikan rapat adalah Ruang Rapat Menteri Keuangan, Gedung Djuanda Lantai 3.

Lihat juga: KPK Komitmen Usut Tuntas Perkara Bank Century


Peserta rapat saat itu adalah antara lain Gubernur BI; Sekretaris KSSK; Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan; Deputi Gubernur BI bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan; Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter; Sekjen Departemen Keuangan.

Selain itu ada pula Ketua Bappepam LK; Ketua Dewan Komisioner LPS; Kepala Eksekutif LPS; UKP3R; Dirut Bank Mandiri; serta Komisaris Bank Mandiri.

Kejadian itu juga terkonfirmasi dengan adanya Buku Putih Upaya Pemerintah Dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis.

"Dalam rapat tersebut, KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik melalui Keputusan KSSK Nomor 04/KSSK.03/2008 dan meminta LPS untuk melakukan penanganan sesuai dengan UU LPS," demikian buku tersebut.



KPK sendiri melakukan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani di Washington DC pada akhri April 2013. Saat itu, Sri Mulyani menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Sementara untuk pemeriksaan Boediono, dilakukan pada 23 November 2013. 

Lihat juga: KPK Tegaskan Tak Tutup Kasus Bank Century

KPK dalam keterangan resminya menyatakan pemeriksaan Boediono terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Jadi, ada kurang lebih sepuluh isu-isu penting yang menurut kami perlu didalami dan ditanyakan kepada saksi Boediono. Dan, kami mendapatkan berbagai informasi yang melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan kami terdahulu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat itu.

(gil/asa)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180411172952-12-290109/jejak-panas-boediono-dan-sri-mulyani-di-petaka-century


POKOKNYA cm si Boed, mbak Srimul ga terlibatemoticon-Mad
Diubah oleh banyakmikir 16-04-2018 01:22
0
2.3K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan