Dejavu.CucudAvatar border
TS
Dejavu.Cucud
Begini Cara Kemenkeu Rayu Investor Makin Banyak Investasi di RI
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melakukan sinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya Joint Assistance.

Program tersebut diimplementasikan dalam bentuk pemberian bimbingan atas konsultasi mengenai pemanfaatan fasilitas fiskal di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai. Selain pemberian bimbingan, juga dilakukan monitoring terhadap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan perpajakan guna menjaga kepatuhan di bidang perpajakan.

Kegiatan asistensi ini dilakukan oleh agen fasilitas pada DJBC dan account representatives (AR) pada DJP. Salah satu bentuk implementasi Joint Assistance adalah dengan diluncurkannya fitur Go-Fas(t) di laman resmi www.beacukai.go.id/gofast yang memudahkan pengguna jasa untuk mengetahui fasilitas kepabeanan sesuai dengan kebutuhan.

"Kenapa asistensi bersama? Pada saat nanya pajak bisa kita jelaskan juga karena petugas yang jelaskan itu nanti harus berkomunikasi dengan AR di (Ditjen) Pajak," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Heru mencontohkan, misalnya ada investor asal Amerika Serikat (AS) yang ingin berinvestasi di Indonesia tidak perlu lagi mengeluarkan biaya mahal untuk terbang dan sekadar bertanya. Pertanyaan dan informasi lainnya bisa diakses melalui laman tersebut.

Calon investor pun bisa melakukan simulasi usahanya sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Jika masih ada informasi yang belum jelas, maka bisa ditanyakan langsung ke petugas terkait yang ditampilkan di laman web di akhir pengisian simulasi.

"Dari website Bea Cukai masuk ke aplikasi Go Fast, misalnya nama, perusahaan, telepon, dan e-mail," kata Heru.

Selain itu, DJP dan DJBC juga menjalin program joint endorsement melalui penguatan pengawasan atas layanan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Batam. Melalui program ini, pengurusan layanan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 (PPFTZ-03) dan Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input untuk dua layanan tersebut.

Jika sebelumnya untuk memproses kedua dokumen tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama, di mana pengguna jasa harus melakukan proses secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan endorsement. Saat ini, pengurusan kedua dokumen hanya membutuhkan satu proses yang terintegrasi.

"Sekali input untuk dua sistem," tutur Heru.

Dengan adanya program ini, proses layanan endorsement dilakukan secara elektronik, dengan menerapkan manajemen risiko, memperhatikan profil risiko wajib pajak, serta pemeriksaan bersama dengan dukungan risk engine. Pengguna jasa juga mendapatkan berbagai manfaat di antaranya proses layanan mudah, cepat, dan sederhana, selain itu juga proses restitusi pajak menjadi lebih cepat.

Selanjutnya, DJP dan DJBC juga memberlakukan free trade agreement (FTA) di kawasan bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Dalam hal ini, barang eks impor yang diolah di kawasan tersebut yang selanjutnya dikirimkan ke tempat lain di Indonesia akan diberikan fasilitas preferential tariffs.

Pemberlakukan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, mendorong arus perdagangan internasional, meningkatan daya saing di kawasan bebas, kesempatan kerja, pendapatan regional dan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta pariwisata. (ara/eds)

[url="‎https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3953746/begini-cara-kemenkeu-rayu-investor-makin-banyak-investasi-di-ri"]sumber[/url]
jokohadiningrat
jokohadiningrat memberi reputasi
1
719
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan