banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Pergub Anies Menunjukkan Taringnya Lewat Alexis, Eksotik, dan Sense...
JAKARTA, KOMPAS.com - Belum satu bulan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Namun, pergub yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan itu telah menunjukkan taringnya. 

Satu tempat hiburan yaitu Alexis telah ditutup dengan pergub tersebut. Kemarin, dua tempat hiburan juga telah dicabut izin usahanya, yaitu Sense Karaoke di Mal Mangga Dua Square  dan Diskotek Eksotek

Artinya, Pergub Anies yang baru seumur jagung itu telah menutup tiga tempat hiburan.

Tiga tempat hiburan

Sebelumnya, saat mengetahui ada temuan narkoba, Anies tegas mengatakan dalam waktu dekat Sense Karaoke di Mangga Dua akan ditutup. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usahanya akan dicabut.

"Siap-siap dalam waktu pendek mereka akan menerima surat penutupan, pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, TDUP-nya akan dicabut. Ya kalau dicabut selesai (usahanya)," ujar Anies di Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Baca juga : Geledah Sense Karaoke, BNN Amankan Sejumlah Dokumen dan Komputer

Penutupan ini menyusul ditemukannya sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin serta diamankannya 36 orang pengunjung dan pegawai Sense Karaoke. Temuan itu merupakan hasil penggeledahan Badan Narkotika Nasional RI ke Sense Karaoke.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan, dari 36 orang yang diamankan tersebut, diduga ada yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba di tempat karaoke itu.

Sebelum munculnya temuan di Sense Karaoke, Pemprov DKI Jakarta juga lebih dulu menyelidiki Diskotek Eksotik.

Dugaan adanya peredaran narkoba di sana bukan hasil penggeledahan BNN, melainkan ditemukannya jenazah di diskotek itu yang meninggal akibat overdosis.

Keputusan untuk mencabut izin usaha tidak dilakukan begitu saja, sebab Dinas Pariwisata dan Kebudayaan harus memeriksa terlebih dahulu. Apakah jenazah bernama Sudirman ini menggunakan narkoba di dalam diskotek atau tidak.

Baca juga : Pemprov DKI Telusuri Penyebab Kematian Pengunjung Diskotek Eksotik

Kemarin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan pihaknya sudah mengirim surat rekomendasi terkait Diskotek Eksotik kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Suratnya berisi rekomendasi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha diskotek tersebut.

"Sudah kami kirimkan sesuai dengan peraturan, karena memang sudah terbukti," ujar Tinia.

Satu lagi tempat hiburan yang sudah lebih dulu ditutup adalah Alexis. Alexis yang dimiliki PT Grand Hotel Ancol itu menjadi sasaran pertama dari pergub yang dibuat Anies.

Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta memastikan ada praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat itu. Temuan itu bermula dari pemberitaan sebuah media yang menginvestigasi adanya praktik prostitusi di tempat karaoke 4play.

Baca juga : Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Sense Karaoke dan Diskotek Eksotik

Tempat karaoke itu merupakan sisa tempat hiburan yang ada di Alexis setelah Pemprov DKI menutup griya pijat di tempat itu sebelumnya.

Berbekal pemberitaan media itu, Pemprov DKI kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Seluruh informasi dikumpulkan hingga sampai pada satu kesimpulan bahwa apa yang terjadi di 4play adalah pelanggaran peraturan daerah.

"Praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia, ditemukan di situ (Alexis)," ujar Anies.

Baca juga : Jual Narkoba, Tempat Hiburan Langsung Ditutup, Tak Perlu Peringatan

Aturan bukan pengumuman

Anies pun mengungkapkan efektifnya penindakan terhadap tempat hiburan yang bandel setelah dia menerbitkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Aturan semacam ini, kata Anies, tidak dimiliki Pemprov DKI sebelumnya.

"Teman-teman sekalian lihat kan, efektif bukan kalau punya peraturan yang membentuk perilaku? Coba kalau selama ini kita tidak punya peraturan bila pelanggaran seperti itu terjadi," kata Anies.

Baca juga : Asosiasi Pengusaha Hiburan: Kami Ingin Dibina, Bukan Dibinasakan

Dalam kasus-kasus sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta harus mengirimkan surat peringatan dulu sebelum menutup tempat hiburan yang ditemukan ada pelanggaran. Anies menyayangkan kebijakan secamam itu, penutupan baru bisa dilakukan setelah ada pelanggaran berulang.

"Jadi adanya pemerintah itu membuat aturan, mengubah perilaku, bukan aturan sebagai pemberitahuan, sebagai pengumuman, bukan. Dan ini akan kami tegakkan," ujar Anies.

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/13/10071231/pergub-anies-menunjukkan-taringnya-lewat-alexis-eksotik-dan-sense

Lo sih Takk,pake nantangin, jd makin susah hidup Loemoticon-Leh Uga
0
3K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan