annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
Polisi Periksa Rocky Gerung Usai Rampungkan Keterangan Abu Janda
Polisi Periksa Rocky Gerung Usai Rampungkan Keterangan Abu Janda
Kamis, 12 April 2018 | 11:50 WIB



Dosen Departemen Filsafat UI Rocky Gerung di ILC, TV One, Selasa (10/4/2018). [bidik layar TV One]
Pemeriksaan untuk menelusuri apakah ada indikasi tindak pidana terkait pernyataan Rocky Gerung


Suara.com - Polisi akan segera memanggil Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA yang dituduhkan kepada Rocky Gerung, pakar politik sekaligus dosen Metodologi dan Filsafat Polisi Universitas Indonesia.

"Nanti setelah diterima (laporannya), kita akan melakukan klarifikasi. Artinya kita akan memintai keterangan kepada pelapor, karena (kasus ini) masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis (12/4/2018).


Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi juga berencana memeriksa saksi-saksi yang telah diajukan Permadi atau yang akrab disapa Abu Janda. Pemeriksaan saksi-saksi ini, kata Argo untuk menelusuri apakah ada indikasi tindak pidana terkait pernyataan Rocky Gerung yang menyebutkan kitab suci adalah fiksi.


"Dan juga nanti kita menggali berkaitan dengan fakta yuridisnya seperti apa. Dan kita akan menanyakan kembali saksi saksinya siapa saja. Nanti ada beberapa yang disebutkan, kita klarifikasi, kita mintai keterangan," katanya.

Dia menambahkan, polisi baru akan memanggil Rocky setelah tahapan-tahapan pemeriksaan saksi sudah dilakukan.

"Ya nanti (Rocky kami periksa) setelah tahap-tahap itu (pemeriksan saksi-saksi) kita lakukan berkaitan dengan hal itu (laporan Abu Janda)," kata Argo.


Sebelumnya, Abu Janda melaporkan Rocky atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018) kemarin


Laporan itu dibuat setelah Rocky menyampaikan pernyataan soal kitab suci adalah fiksi. Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional, Selasa (10/4/2018) malam.


Terkait kasus ini, Abu melaporkan Rocky Gerung dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
https://www.suara.com/news/2018/04/12/115028/polisi-periksa-rocky-gerung-usai-rampungkan-keterangan-abu-janda



Rocky Gerung Sebut Kitab Suci Fiksi, Polisi Proses Laporan

Kamis, 12/04/2018 13:56 WIB
 

Rocky Gerung. (Detikcom/Ari Saputra)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian akan menyelidiki laporan dugaan penistan agama terhadap pengajar Filsafat di Universitas Indonesia Rocky Gerung karena menyebut kitab suci adalah hal yang fiksi. Rocky akan diperiksa setelah sejumlah rangkaian investigasi ditempuh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa pelapor dan dilanjutkan dengan saksi.

"Namanya ada masalah yang lapor ke Polda Metro Jaya yang tentunya kami terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada, nanti setelah diterima, nanti kami akan melakukan klarifikasi. Artinya, kami minta keterangan kepada pelapor karena masih dalam penyelidikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/4).

Polisi akan terlebih dulu memeriksa pelapor yang merupakan Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya. Polisi kemudian akan menggali keterangan saksi ahli untuk mengetahui apakah terjadi dugaan tindak pidana atau tidak. Tahap berikutnya adalah gelar perkara. 

"Setelah itu nanti kami akan melihat apakah itu nanti memerlukan saksi ahli, kami akan panggil saksi ahli, kami minta keterangan juga. Setelah itu baru kami gelar [perkara]. Nanti tim dari penyidik dan Wassidik [Pengawas Penyidik] yang menilai di sana apakah laporan itu memenuhi syarat tindak pidana atau bukan," tuturnya.

Jika dianggap memenuhi unsur pidana, pihaknya akan menaikkan proses hukum laporan itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Jika tidak, penyelidikan akan dihentikan. 

Terkait pemeriksaan terhadap Rocky, Argo mengatakan hal itu dilakukan setelah tahap-tahap di atas dilakukan. 

"Nanti kalau tahap-tahap tadi sudah dilakukan baru akan mengarah ke sana," ucapnya. 

Rocky dilaporkan oleh Permadi pada Rabu (11/4). Laporan kepolisian Permadi diterima dengan nomor : LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. 

Dalam laporan itu Rocky dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

CNNIndonesia.com telah menghubungi Rocky melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Namun Rocky belum memberikan tanggapan.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...proses-laporan

------------------------------

Kalo akhirnya pak polisi bisa memprosesnya hingga sampai ke Pengadilan, bisa gerung-gerng betulan tuh si Rocky ...

emoticon-Wkwkwk
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.4K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan