Mahal bukan jaminan, murah belum tentu murahan (☆ω☆*)
TS
babygani86
Mahal bukan jaminan, murah belum tentu murahan (☆ω☆*)
Rakyat tahu ada hukum Supply Demand, Jika permintaan tinggi tapi persediaan barang rendah, harga pasti naik. Rakyat juga kerap mencium adanya orang-orang jahat yang sengaja menimbun barang agar barang hilang di pasaran, lalu permainkan harga semaunya. Meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa peduli teriakan nurani rakyat yang kantong dan perutnya sudah ngos-ngosan.
Quote:
Penimbunan bahan makanan kerap terjadi menjelang Lebaran. Polda gencar mengawasi penimbunan bahan pokok dan akan segera menindak pengusaha nakal yang memanfaatkan momen bulan Ramadan. Atas perbuatan menimbun barang kebutuhan pokok, pemilik dapat dikenakan Pasal 107 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag No. 20/M.dag/Per/3 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Jadi penimbunan atau penyimpanan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan semacamnya maksimal sampai tiga bulan. Batas ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Sanksi berat berlaku jika sedang mengalami musim kelangkaan dan gejolak harga. Jika tidak mengalami musim tersebut, hanya diberikan sanksi administrasi saja.
Quote:
Tapi rakyat kebanyakan yang sudah pusing dengan penghasilan yang pas-pasan tak lagi mau dipusingkan dengan hitung-hitungan soal perbandingan pasokan dan permintaan. Bagi mereka simple, itu urusan negara dan penguasa, Eksekutif juga Legislatif yang telah mereka pilih untuk mewakilinya, yang telah mereka gaji lewat pembayaran pajak yang mereka patuhi.
Khusus untuk impor beras, di tahun 2018 dilakukan dengan beberapa perubahan dalam mekanisme pelaksanaanya. Impor beras yang semula dilakukan oleh PT. PPI (Persero) akan dilakukan oleh BULOG dalam bentuk beras umum sesuai mandat Perpres no.48 tahun 2016 dengan total volume impor sampai dengan 500 ribu ton, yang akan masuk sampai dengan Februari 2018 untuk stabilisasi harga. Dan Pemerintah menugaskan BULOG untuk menyerap gabah dan beras hasil panen petani dengan fleksibilitas harga sesuai Inpres no.5 tahun 2015 dan Permentan no.71 tahun 2015.
Quote:
Bagi rakyat, yang utama: terjangkau dan harga. Yang boleh menjulang tinggi hanya langit. Di bawah langit tidak boleh, dan semua harus terjangkau. Namun semua orang juga tahu, ada semacam fatwa yang tak bisa diabaikan; termasuk dalam soal harga, pelayanan, dan keselamatan konsumen dan rakyat. Pertama: aturan wajib ditegakkan. Pelaku pelanggaran peraturan, operator atau regulator harus disidangkan dan keselamatan konsumen harus diutamakan, baik dalam soal transportasi hingga soal produk makanan dan minuman.
Buruknya akses transportasi ditengarai sebagai pemicu ketidakstabilan harga bahan pokok di Indonesia. Bila musim hujan, jalan banyak dipenuhi lumpur sehingga distribusi menjadi terhambat. Hal itu menjadi alasan para agen dan distributor menaikan harga jual di pasaran. bila cuaca cerah dan medan transportasi lancar, maka hargapun dijual dengan harga normal.
Dan satu terakhir, “Apakah karena nonton tv itu gratis, lalu kualitas pertanyaan presenternya seadanya? Pengisi acara dan acara juga semaunya?” kan, semoga tidak. Yang harus ditanamkan dan diyakinkan kepada rakyat sebagaimana dicontohkan dalam obat generik, “Mahal bukan jaminan, murah belum tentu murahan”.