- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sebarkan Berita Hoax Terkait Rencana Pembunuhan Ulama di Facebook, Pelajar Ini Teranc
TS
ferina.
Sebarkan Berita Hoax Terkait Rencana Pembunuhan Ulama di Facebook, Pelajar Ini Teranc
http://aceh.tribunnews.com/amp/2018/03/03/sebarkan-berita-hoax-terkait-rencana-pembunuhan-ulama-di-facebook-pelajar-ini-terancam-dipenjara
Sebarkan Berita Hoax Terkait Rencana Pembunuhan Ulama di Facebook, Pelajar Ini Terancam Dipenjara
SERAMBINEWS.COM, SUKABUMI - Seorang pelajar berinisial MPA (18) ditetapkan sebagai tersangka penyebar informasi elektronik bermuatan ujaran kebencian ( hate speech) oleh Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.
Perbuatan tersangka hingga dijerat hukum karena membagikan kembali unggahan di akun Facebook "Dhegar Staiger" ke grup Sukabumi Facebook (SF) yang anggotanya mencapai 250.000 orang.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Tersangka me-repost kalimat ujaran kebencian dan bohong di Facebook," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (3/3/2018).
Susatyo menuturkan, dalam salah satu tulisannya yang disebar di Facebook menyebutkan adanya rencana lebih kurang 10.000 orang akan membunuh ulama muslim.
"Ini kan informasi yang sesat dan menyesatkan atau hoaks," tuturnya.
Baca: Polisi Bekuk Kawanan Penculik, Terungkap Korban Diculik karena Hilangkan Uang Hasil Jual Sabu-sabu
Baca: Polisi Dalami Kecelakaan Kerja
Penggali Parit di Jalan Takengon-Isak
Akibat perbuatannya, lanjut Susatyo, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.
Tersangka sudah ditahan dan barang bukti yang disita di antaranya satu lembar screenshot posting di Facebook dengan akun MPA, satu ponsel, dan satu akun Facebook.
Baca: Pergub APBA 2018 tak Hambat Proyek Jalan Tembus
Susatyo menambahkan, penanganan perkara ini merupakan salah satu upaya untuk menekan ujaran kebencian dan hoaks yang menyebar kepada warganet karena dapat meresahkan masyarakat.
"Ini juga peringatan bagi siapa saja yang aktif di dunia maya sebagai warganet agar berhati-hati benar ketika akan membagikan informasi dan membaca informasi di media sosial," ucap dia.
AH ELAH BOCAH INGUSAN JUGA IKUTAN
SINI TA TEMPELENGIN BIAR PINTER DIKIT OTAK MU 
JABARNISTAN
Sebarkan Berita Hoax Terkait Rencana Pembunuhan Ulama di Facebook, Pelajar Ini Terancam Dipenjara
SERAMBINEWS.COM, SUKABUMI - Seorang pelajar berinisial MPA (18) ditetapkan sebagai tersangka penyebar informasi elektronik bermuatan ujaran kebencian ( hate speech) oleh Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.
Perbuatan tersangka hingga dijerat hukum karena membagikan kembali unggahan di akun Facebook "Dhegar Staiger" ke grup Sukabumi Facebook (SF) yang anggotanya mencapai 250.000 orang.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Tersangka me-repost kalimat ujaran kebencian dan bohong di Facebook," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (3/3/2018).
Susatyo menuturkan, dalam salah satu tulisannya yang disebar di Facebook menyebutkan adanya rencana lebih kurang 10.000 orang akan membunuh ulama muslim.
"Ini kan informasi yang sesat dan menyesatkan atau hoaks," tuturnya.
Baca: Polisi Bekuk Kawanan Penculik, Terungkap Korban Diculik karena Hilangkan Uang Hasil Jual Sabu-sabu
Baca: Polisi Dalami Kecelakaan Kerja
Penggali Parit di Jalan Takengon-Isak
Akibat perbuatannya, lanjut Susatyo, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.
Tersangka sudah ditahan dan barang bukti yang disita di antaranya satu lembar screenshot posting di Facebook dengan akun MPA, satu ponsel, dan satu akun Facebook.
Baca: Pergub APBA 2018 tak Hambat Proyek Jalan Tembus
Susatyo menambahkan, penanganan perkara ini merupakan salah satu upaya untuk menekan ujaran kebencian dan hoaks yang menyebar kepada warganet karena dapat meresahkan masyarakat.
"Ini juga peringatan bagi siapa saja yang aktif di dunia maya sebagai warganet agar berhati-hati benar ketika akan membagikan informasi dan membaca informasi di media sosial," ucap dia.
AH ELAH BOCAH INGUSAN JUGA IKUTAN
SINI TA TEMPELENGIN BIAR PINTER DIKIT OTAK MU 
JABARNISTAN
Diubah oleh ferina. 03-03-2018 20:07
0
3.6K
58
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan