kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Miris, Oknum Guru Pelaku Kekerasan Seksual Jatim Dikenal Religius
JAKARTA, NNC - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, hanya dalam dua bulan di tahun 2018, publik dikejutkan dengan beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah yang dilakukan oknum guru.

Dua kasus terbaru yang korbannya puluhan siswa terjadi di salah satu SD di Kota Surabaya, dan di salah satu SMP di Jombang yang korbannya mencapai 25 siswi. Bahkan muncul lagi kasus serupa yang terjadi juga di salah satu pesantren di Nganjuk.

Menurut catatan kepolisian, kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur (Jatim) sangat tinggi. Pada tahun 2016 tercatat 719 korban anak dengan 179 pelaku. Sedangkan tahun 2017 tercatat 393 korban anak dengan 6 pelaku. Mirisnya, bulan kedua di tahun 2018 sudah tercatat 52 anak korban dengan 21 pelaku. Ini belum termasuk korban MSH yang mencapai 65 anak.

"Kedua oknum guru pelaku kekerasan seksual dikenal sebagai guru yang rajin beribadah, rajin mendampingi para siswa kegiatan ekstrakurikuler, berperilaku santun, bahkan kerap menjadi imam sholat di sekolahnya. Oleh karena itu, pimpinan sekolah maupun segenap guru dan karyawan di sekolahnya sama sekali tidak menaruh curiga pada perilaku menyimpang keduanya," kata Retno pada NNC, Kamis (1/3/2018).


Lebih lanjut Retno katakan, kasus kekerasan seksual oleh onum guru terhadap anak didik terjadi di salah satu SMP di Jombang, dengan dalih melakukan ruqiyah seorang guru bahasa Indonesia tega melakukan pencabulan terhadap 25 siswinya di toilet sekolah dan di perkemahan saat kegiatan ekstrakurikuler.

"Program rehabilitasi psikologis terhadap anak-anak korban hingga tuntas akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten tanpa pembiayaan. Kepolisian mengaku sudah menyelesaikan pemeriksaan dan berkas sudah siap P21. Pelaku dikenakan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP,)" papar Retno.


Untuk diketahui, pelaku berinisial E (49 Tahun) adalah seorang guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan saat ini sudah di non aktifkan dengan gaji hanya diberikan sebesar 50 persen, adapun status kepegawaian di mutasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang (bukan lagi guru di SMP tersebut). Jika E sudah menjalani proses pengadilan dan terbukti bersalah serta dijatuhi hukuman penjara lebih dari dua tahun, maka kepegawaiannya akan di pecat dengan tidak hormat.


"Kasus kekerasan seksual guru SD di kota Surabaya berinisial MSH (28 tahun) terhadap 65 anak didiknya yang masih berusia 6-9 tahun dilakukan antara 2014-2017. Kekerasan seksual dilakukan oknum guru tersebut di dalam kelas, kolam renang dan bus pariwisata, bahkan disaksikan siswa lainnya. Saat ini kasus ditangani oleh Polda Jawa Timur," tukas Retno.



http://www.netralnews.com/news/pendi...ekerasan.seksu






emoticon-Belo
0
2.9K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan