matthysse76Avatar border
TS
matthysse76
Kabur Habis Mencuri, Maling Ayam Ini Lupa Motornya Ketinggalan


Polsek Tampaksiring mengamankan dua orang spesialis pencuri ayam aduan, Senin (19/2/2018) malam.

Mereka ialah, I Wayan Widnyana (25) asal Banjar Selat Kaja Kauh, Kecamatan Susut, Bangli dan I Wayan Murdiana (27) asal Banjar Penendengan, Desa Manukaya, Tampaksiring.

Penangkapan ini, membuat masyarakat Tampaksiring yang gemar memelihara ayam bisa bernapas lega.

Kapolsek Tampaksiring,  AKP I Made Tama, Senin (20/2/2018) mengatakan, penangkapan pelaku ini dilakukan usai mereka melakukan pencurian ayam di kandang milik, I Wayan Jaga (51), di Banjar Basangambu, Desa Manukaya, Selasa (13/2/2018) malam lalu.

Saat melakukan aksinya, dua orang ini dipergoki tengah mengambil ayam beserta sangkarnya, oleh seorang warga.

Namun saat itu, para pelaku ini berhasil kabur membawa curian yang ditaruhya di dalam karung.

Kata AKP Tama, dua pelaku ini kabur ke dalam semak-semak sehingga tidak bisa dikejar oleh warga.

Sebab selain kondisi saat itu gelap gulita, saksi yang memergoki juga sendirian sehingga tidak berani mengambil risiko.

Namun beruntung, kata dia, pelarian kedua pelaku tidak berjalan mulus.

Sebab mereka meninggalkan sepeda motor DK 4368 KO, dan sepasang sandal jepit.

“Jadi, saat mereka kabur mereka lupa bahwa saat itu sandal dan sepeda motornya tertinggal,” ujar Tama, sembari tertawa.

Berdasarkan penyelidikan sepeda motor tersebut, pihaknya pun berhasil mengamankan kedua pelaku, Senin (19/2/2018) malam.

Saat diinterogasi, pelaku mengangkapkan telah mencuri ayam milik Wayan Jaga sebanyak tiga kali, dengan jumlah sebanyak 37 ekor.

Namun saat diamankan, ayam yang tersisa hanya dua ekor, karena sebagian besar ayam sudah dijual pada bebotoh tajen.

“Saat kami tangkap, ayamnya tinggal dua, karena sudah dijual ke bebotoh asal Petak Gianyar. Perbuatan mereka menyebabkan korban rugi Rp 30 juta. Mereka mengaku melakukan pencurian itu karena tidak punya uang, untuk berfoya-foya,” ujarnya. Kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP (1), ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


http://www.tribunnews.com/regional/2...ya-ketinggalan


Diubah oleh matthysse76 25-02-2018 04:44
0
2.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan