- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Amarah Abi hingga habisi istri dan dua putri tiri
TS
atandi
Amarah Abi hingga habisi istri dan dua putri tiri

Merdeka.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sekeluarga yang gegerkan warga Perumahan Taman Kota Permai 2, Kelurahan Priuk, Kota Tangerang, Senin lalu. Tersangka adalah Muchtar Efendi (ME) alias Abi (60). Dia tega menghabisi istrinya sendiri, Ema (40) dan dua anak tirinya, Nova (23) serta Tari (13). Pembunuhan sadis ini dipicu saat tersangka mengetahui Ema membeli mobil tanpa sepengetahuan. Tersangka emosi. Cekcok dengan korban berujung pembunuhan. Usai menghabisi nyawa keluarganya, tersangka berusaha bunuh diri namun gagal.
Jadi dia kesal, karena istrinya nyicil mobil tanpa bicara dengan pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa kemarin.
Pertengkaran tersangka dengan Ema diketahui sudah berlangsung selama tiga hari. Puncaknya Senin dini hari. Tersangka mengambil pisau yang disembunyikan di dalam lemari, kemudian mengabisi nyawa korban satu persatu. Ketiga korban tak terselamatkan lantaran luka parah di leher dan perut.
"Sebelum kejadian pembunuhan terjadi, ada cekcok antara Ema sebagai korban istri siri ME terkait masalah jual beli mobil yang dilakukan istri, tidak disetujui, selama tiga hari cekcok terjadi di TKP yang akhirnya diakhiri pembunuhan," ujarnya.
Usai menghabisi nyawa ketiga korban, tersangka berusaha bunuh diri di kamar belakang. Namun usahanya gagal. Nyawa tersangka berhasil diselamatkan warga, meski dalam kondisi kritis. Kini tersangka masih menjalani perawatan di RS Dr. Sukamto Kramat Jati.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Belum diketahui motif tersangka coba mengakhiri hidupnya.
Penetapan Abi sebagai tersangka berdasarkan pengakuan yang bersangkutan saat berada di rumah sakit. Hal ini juga dikuatkan dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan tak ada orang lain ketika peristiwa tersebut terjadi. Selain itu, kesaksian sejumlah warga serta fakta di TKP juga turut menguatkan bukti polisi.
"Semua barang lengkap. Kulkas, TV, mobil ada semua. (HP) ada di sekitar TKP, teknisnya nanti saya sampaikan ya. Intinya sudah kita dapatkan sebagai bukti tambahan," tutur Harry.
Selain itu, berdasarkan keterangan para saksi, pagar hingga pintu rumah korban dalam kondisi tak terkunci saat peristiwa tersebut terjadi. Hal ini menunjukkan indikasi pembunuhan di kasus ini semakin menguat.
"Kalau kata keterangan saksi, pintunya tidak dikunci. Makanya saksi ada yang bilang teriak ada yang bilang ramai. Kami tidak bisa menyimpulkan motifnya, karena pas masuk dari keterangan saksi pintu tidak dikunci. Kalau kuncinya dikunci dari dalam kita bisa segera menyimpulkan, salah satu alibinya. Makanya tidak ingin menduga-duga karena dari gerbang sampai pintu rumah, semuanya los tidak dikunci," lanjutnya.
Tersangka dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(mdk/cob)
Sumber ,=
https://m.merdeka.com/peristiwa/amarah-abi-hingga-habisi-istri-dan-dua-putri-tiri.html
tien212700 memberi reputasi
1
5.3K
41
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan