fauzulfaqihAvatar border
TS
fauzulfaqih
Kopi Tojara yang Dikuasai Jepang


Sebelumnya saya berterimakasih untuk agan agan yang sudah membantu thread saya "Cara Membedakan Kopi Enak dan Nggak Enak"yang menjadi Hot Thread dengan 5.000 views, terimakasih banyak. dan sekarang saya bakal angkat sebuah kejadian yang dialami perkopian di Indonesia kali ini.


Mari Kita Mulai


Dulu 10 tahun silam (di tahun 2008) media sempat diberitakan bahwa Kopi di Tanah Toraja berhasil di borong habis oleh Jepang, pada waktu itu para petani setempat mendapatkan kopi nya diborong habis oleh beberapa pengusaha dari jepang sehingga mereka sendiri tidak sempat menikmati hasil panen nya sendiri, sehingga mereka tidak dapat mengekspor hasil panen mereka ke beberapa negara.

Dari yang dikutip dari kompas, Pengamat ekonomi pertanian, Bustanul Arifin mengungkapkan, kopi Gayo sudah dipatenkan sebagai merek dagang oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda, sedangkan Kopi Toraja dipatenkan oleh sebuah perusahaan Jepang.

"Akibatnya petani tidak bisa lagi memakai merek Kopi Gayo," katanya seperti dilaporkan ANTARA dalam seminar nasional "Dekonstruksi Politik Pertanian Menjelang 2009 di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Rabu.
Hadir dalam seminar tersebut Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, Ketua DPP Partai Hanura, Fuad Bawazier, dan Dekan Sekolah Pascasarjana IPB, Prof Dr Ir Khairil Anwar Notodiputro, MS.
Kopi Gayo merupakan salah satu komoditas unggulan dari Gayo, Aceh Tengah sedangkan kopi Toraja berasal dari Tana Toraja, Sulawesi tengah.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah harus memperjuangkan agar kedua jenis kopi asli Indonesia tersebut tidak dijadikan merek dagang oleh pihak asing dengan mendaftarkan indikasi geografis kedua komoditas itu.

"Artinya, nama Gayo dan Toraja itu hanya ada satu-satunya di Indonesia, tidak ada di daerah lain," katanya. Jadi nama Kopi Gayo misalnya, adalah hak eksklusif masyarakat Gayo, katanya.

Pendaftaran indikasi geografis bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk yang bersangkutan. Bila ada pihak lain menggunakan indikasi geografis, padahal bukan berasal dari wilayah yang sudah ditentukan, maka mereka bisa dituntut.

Beberapa hasil pertanian, produk olahan dan hasil kerajinan yang berpotensi didaftarkan sebagai produk indikasi geografis, misalnya lada Lampung, tembakau Deli, beras Cianjur, salak Pondoh, markisa Medan, markisa Makassar, atau mangga Indramayu. Permohonan pendaftaran indikasi geografis sudah dilakukan untuk kopi Kintamani dan menjadi pemohon pertama sejak pemerintah membuka pendaftaran produk indikasi geografis September lalu.

Pemohon indikasi geografis kopi Kintamani sudah melengkapi persyaratan, seperti deskripsi georafis, deskripsi produk, deskripsi pengelolaan, dan jenis tanaman. (kompas.com)

Dalam poin ini, kita disadarkan dengan beberapa hal

Pertama, Para petani kita ini realistis karena mereka membutuhkan uang untuk tetap mempertahankan perkebunan mereka sehingga mereka lebih tergiur dengan Dollar dibandingkan Rupiah yang belum tentu bias diharapkan untuk bisa mendulang lebih untuk perkebunan mereka.

Kedua, dalam konteks ini seharusnya pemerintah disadarkan untuk lebih memperhatikan para kesejahteraan petani di negeri ini, bukan hanya petani kopi. Pemerintah harus lebih menghargai setiap petani yang ada di negeri ini.

Dan yang terpentingKetiga, Terkadang kita lupa betapa berharganya setiap hasil bumi yang ada di tanah air ini sampai pada waktunya orang asing lah yang mengambil kekayaan yang ada di tanah air ini.


Diubah oleh fauzulfaqih 30-01-2018 22:06
0
15.9K
113
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan