rcmaniaaAvatar border
TS
rcmaniaa
Kolektor dan pedagang Produk 14+ masuk...
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan, aturan batasan jumlah mainan impor baik yang sebagai bawaan penumpang maupun kiriman berlaku untuk semua jenis mainan yang diatur olehPeraturanMeneri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013.

Dalam beleid yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI). Adapun, aturan ini berlaku mulai 23 Januari 2018 dengan 5 pcs untuk mainan impor sebagai barang bawaan penumpang, dan 3 pcs untuk mainan impor kiriman.

"Ini langkah awal, dan Kemenperin masih membahas terus, seperti yang untuk 14 tahun ke atas, ini langkah satu step, Jadi kalau melebihi itu, kita anggap wajib SNI, berlaku wajib SNI untuk semuanya," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert L Marbun di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Baca juga: Impor Mainan Maksimal 3 Pcs Bebas SNI, Lewat Batas Dimusnahkan

Sebelumnya, dalam aturan yang sama tidak semua mainan impor yang masuk ke Indonesia wajib SNI. Jika dirinci mainan itu dibagi menjadi beberapa kelas: mainan bayi, mainan 3 tahun ke atas, mainan 5 tahun ke atas, hingga mainan 14 tahun ke atas.

Jika awalnya mainan impor untuk usia 14 tahun ke bawah wajib SNI, dan untuk 14 ke atas tidak diwajibkan SNI, maka mukai besok hal tersebut diberlakukan wajib untuk semua mainan. Khusus mainan yang di atas 14 tahun tersebut seperti action figures, hingga mainan mobil remote control.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, batasan jumlah mainan impor untuk kepentingan pribadi atau tidak diperdagangkan akan mendapat pengecualian wajib SNI.

Baca juga: Beli Mainan Impor Bebas SNI Maksimal 3 Pcs Berlaku Besok

Namun, untuk kategori mainan yang diwajibkan SNI berlaku kepada seluruh jenis mainan yang tertuang dalam Permen Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013.

"Intinya kalau di bawah 14 tahun atau di atas 14 tahun ini sudah tidak berlaku. Jadi semuanya sama," kata Deni.

Tidak hanya itu, mainan impor yang sudab diuji standarnya di masing-masing negara asalnya pun tidak berlaku lagi jika masuk ke Indonesia.
Baca juga: Asosiasi: Mainan Kolektor Impor Tak Harus Punya SNI

"Walaupun sudah ISO tetap perlu SNI. Kan itu balik lagi untuk melindungi daya saing, konsumen. Kita sebagai bangsa bermartabat harus punya standar sendiri ya SNI," tukas dia.

Dia mengatakan, aturan ini mengikat pada jumlah mainan bukan berdasarkan pada jenis, warna atau lainnya. Dengan kata lain, seseorang tidak boleh mengimpor lebih dari 3 jenis meski item atau jenis mainnnya berbeda-beda. Kelebihan impornya harus ber-SNI atau dimusnahkan atau dikembalikan ke negara asal.

Baca juga: Catat! Beli Mainan Impor Online Maksimal 3 Pcs Bebas SNI

Hal itu juga berlaku untuk barang bawaan yang dibawa langsung maksimal 5 pcs.

Jika melihat Permen Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013, terdapat 12 jenis barang dari luar negeri yang masuk Indonesia wajib SNI.

Pertama, baby walker dari logam dan dari plastik. Kedua, sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu, kereta, boneka. Ketiga, boneka bagian dan aksesorisnya. Keempat, kereta elektrik, termasuk rel, tanda aksesorisnya. Kelima, parabotan rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak, dapat dogerakan atau tidak.

Keenam, perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya, dari bahan selain plastik. Ketujuh, stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia. Kedelapan, puzzle dari segala jenis. Kesembilan, blok atau potongan angka, huruf atau binatang, perangkat penyusun kata, perangkat penyusun dan pengucap kata, toy printing set, counting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan.

Kesepuluh, tali lompat. Kesebelas, kelereng. Keduabelas, mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka dua sampai sebelas terbuat dari smua jenis material baik dioperasionalkan secara elektrik maupun tidak, balon, pelampung renang untuk anak maupun mainana lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau platik, senapan/atau pistol, mainan lainnya.





https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3828056/bea-cukai-wajib-sni-berlaku-untuk-semua-jenis-mainan


Para pehobby dan kolektor ini status darurat. Gabung chat kesini

https://chat.whatsapp.com/39AfiJakwBM8ePU3zdXDfz
0
1.7K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan