oblenkz
TS
oblenkz
Hukum dan Pelayanan Pertanahan
Permisi om momod ane mau share tentang hukum pertanahan, yg lebih menitik berat kan pada pelayanan legalisasi aset pertanahan,,,,,
misal nya pendaftaran tanah atau sertifikasi tanah,
mengenai aturan2 baku, serta peraturan2 yang memuat tentang pelayanan di bidang pertanahan,,,
maaf kalo pengetahuan ane terbatas, karena begitu banyak nya peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan pertanahan,,,
karena itu bapak kepala BPN RI sering menyebut nya "Jungle of Regulations"....
seiring sejalan nanti akan saya sempurnakan, baik dengan pengetahuan saya maupun saran dari teman2 di sini yg dapat di pertanggung jawabkan keabsahan nya,...

Seluruh informasi yang tersedia dalam thread ini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum.


Peraturan Dasar nya gan,,,
Spoiler for Undang2 Pokok Agraria No.5 tahun 1960:


ini peraturan mengenai Pendaftaran Tanah nya gan..,,
Spoiler for PP No. 24 tahun 1997:



ini peraturan mengenai standar prosedur operasional pertanahan nya gan...
Spoiler for PerKaBPN 01 / 2010:


lampiran 1
Spoiler for daftar kelompok dan jenis layanan:


lampiran 2
Spoiler for Persyaratan dan waktu pelayanan:


lampiran 3
Spoiler for bagan alir pelayanan:


Spoiler for Peraturan nya gan:


Spoiler for Lampirannya gan:


Penyederhanaan Penghitungan Biaya Pensertipikatan Tanah Pertama Kali
sumber

Banyak yang bilang bahwa biaya yang diperlukan untuk membuat sebuat sertifikat tidak jelas dan rumit namun sebenarnya dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2010 telah dijelaskan biaya Pembuatan Sertipikat yang akan dikeluarkan oleh Pemohon namun, biaya yang dijelaskan dalam PP tersebut masih terlalu rumit dan sulit mengenai cara penghitungannya, sehingga masyarakat yang ingin mengurus pembuatan sertipikat tanahnya masih bingung atas penghitungan biaya yang harus mereka keluarkan. maka untuk memudahkan penghitungan yang sesuai dengan perhitungan HSBK (Harga Satuan Biaya Khusus) yang berlaku di tiap-tiap daerah berdasarkan PMK No. 132/PMK.02/2010, dibuatlah Rumus Penyederhanaan Biaya Tarif Persertipikatan Tanah, penyedehanaan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih mudah menghitung sendiri biaya yang akan mereka keluarkan untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanah.
download peraturan nya di mari gan:
Penyederhanaan Penghitungan Biaya Pensertipikatan Tanah Pertama Kali

CONTOH:


ane sadari ini belum bgtu gamblang dalam menjelas kan bgtu banyak pelayanan yg terkait hukum pertanahan gan...,
mudah2n ke dpn nya bisa lebih baik gan....
dan mudah2n bermanfaat..,
KT610-lovertata604
tata604 dan KT610-lover memberi reputasi
2
58.6K
303
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan