The0ne.xxx
TS
The0ne.xxx
Terdakwa Megapungli Rp 2.4 T di Samarinda dinyatakan Bebas
Masih ingat kasus megapungli yg ditangani Bareskrim mabes polri maret 2017 Ini hasil sidangnya



Divonis Bebas, Jafar: Hakim Buat Keputusan yang Adil

KALAMANTHANA, Samarinda – Jafar Abdul Gaffar langsung melakukan sujud syukur di ruang Pengadilan Negeri Samarnda itu. Kegembiraan tak tersembunyikan di wajahnya.
Kabar baik itu datang menggelegar bagi Ketua Koperasi Komura yang politisi Partai Golkar Samarinda itu. Majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele menyatakan Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) tidak terbukti atas dawaan pungli, pemerasan, apalagi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak hanya Jafar, vonis serupa juga didapatkan Dwi Winarno sebagai Sekretaris Komura.
Tak heran, ruang sidang pun kemudian riuh rendah. Aksi Jafar melakukan sujud syukur juga diikuti keluarga dan pendukungnya yang lain. Mereka pun memanjatkan syukur atas bebasnya salah satu politisi kawakan Samarinda itu.
“Hakim membuat keputusan yang adil. Saya bersyukur. Memang saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan,” kata Jafar.
Jafar dan Dwi mendapatkan tuntutan yang tak tanggung-tanggung dari jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. Jaksa Agus Supriyanto, Zainal, dan Yudi serta Reza Pahlevi, menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara serta denda Rp2,5 miliar subsider dua bulan penjara.
Jafar dan Dwi, dengan demikian, mengikuti jejak dua terdakwa dalam kasus serupa, yakni Hery Susanto Gun alias Abun dan Asriansyah alias Elly. Keduanya adalah petinggi Koperasi PDIP yang juga beroperasi di Pelabuhan Peti Kemas Palaran dan diamankan aparat kepolisian pada waktu hampir bersamaan. Pada sidang sebelumnya, majelis hakim juga memberikan vonis bebas untuk keduanya.
Saat itu, Abun semringah. Tak henti dia mengucapkan rasa syukur di ruang sidang. “Terima kasih ya Allah. Terima kasih majelis hakim,” ujar Abun, salah satu pengusaha papan atas di Samarinda.
Kasus ini mencuat sejak 17 Maret lalu, ketika tim gabungan Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda mendatangi pelabuhan. Mereka melakukan penggeledahan di Koperasi Komura dan kemudian PDIB.
Dari kasus yang semula ditengarai hanya bernilai Rp6,1 miliar, dugaan pungli ini bahkan kemudian membengkak hingga ratusan miliar. Bahkan, jika digabung dengan dugaan kasus serupa di Muara Berau, menurut penyidik, angkanya mencapai Rp2 triliun. (ik)

http://www.kalamanthana.com/2017/12/21/divonis-bebas-jaffar-hakim-buat-keputusan-yang-adil/




Hakim Vonis Bebas, Abun: Terima Kasih Tuhan, Terima Kasih Majelis Hakim

*Cuma beberapa hari bebas kemudian di ciduk kpk kasus bupati Tenggarong

KALAMANTHANA, Samarinda – Wajah Heri Susanto Gun alias Abun semringah. Tak henti-hentinya dia mengucap syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/12/2017) itu.
“Terima kasih ya Allah. Terima kasih majelis hakim,” ujar salah satu pengusaha papan atas di Kalimantan Timur itu.
Abun, oleh majelis hakim PN Samarinda, divonis bebas dalam kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, yang menghebohkan itu. Dalam kasus ini, Abun diamankan aparat kepolisian di Jakarta.
Majelis hakim yang dipimpin Joko Sutrisno, menyatakan Abun tak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pemerasan dan kekerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Joko didampingi hakim anggota Burhanuddin dan Hendry Dunant Manuhua.
Heri sendiri didakwa dalam sidang ini dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi PDIB. Selain dia, jaksa juga menuntut Asriansyah (Elly), Manajer Unit Pelabuhan Koperasi PDIB. Seperti Abun, Elly juga dinyatakan tidak bersalah dan karena itu divonis bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya menuntut Hery Susanto Gun alias Abun pada kasus dugaan melakukan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tuntutan selama 10 tahun penjara dan terdakwa lainnya Noor Arliansyah alias Elly selama 6 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno menyatakan, terdakwa Heri Susanto alias Abun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan ke satu Pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55.
“Hakim membebaskan terdakwa Heri Susanto dari semua dakwaan penuntut umum, juga membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” kata Joko.
Penasihat hukum Abun, Deny mengatakan menerima putusan dimaksud karena hakim sudah memutus dengan adil. Hal yang sama disampaikan Roy Penasihat Hukum terdakwa Elly.
Kasus dugaan pungli di pelabuhan terminal peti kemas tersebut, masih menyisakan dua terdakwa lainnya, yakni Jafar Abdul Gafar (Ketua Komura) yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda dan Dwi Hary Winarno (Sekretaris Komura) untuk menunggu putusan pengadilan. (ik)

0
5K
52
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan