Besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS tergantung dari kategori kepersetaannya.
Quote:
A. Untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Peserta Mandiri (Perorangan)
Iuran BPJS Kelas 1 : Rp. 80.000, Peserta mendapatkan fasilitas kesehatan rawat inap setara kelas 1 dengan jumlah pasien per kamar 2-4 orang.
Iuran BPJS Kelas 2 : Rp. 51.000, Peserta mendapatkan fasilitas kesehatan rawat inap setara kelas 2 dengan jumlah pasien per kamar 3-5 orang.
Iuran BPJS Kelas 3 : Rp. 25.500, Peserta mendapatkan fasilitas kesehatan rawat inap setara kelas 3 dengan jumlah pasien per kamar 4-6 orang.
Mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Untuk mendaftar menjadi peserta, anda harus mendaftarkan diri anda dan seluruh anggota keluarga (daftar nama orang yang ada didalam Kartu Keluarga Anda), jadi tidak bisa mendaftar salah satu atau salah dua anggota keluarga saja. Jika dalam KK ada 4 orang maka 4 orang tersebut harus didaftarkan.
Quote:
B. Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iurannya dibebankan sebesar Rp 19.225 per orang per bulan, namun ditanggung oleh pemerintah (APBN atau APBD), jadi tidak perlu membayar iuran sendiri dan tidak perlu memiliki rekening bank. Sayangnya peserta BPJS PBI hanya berhak atas bpjs kelas 3 dan peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di faskes tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa. Peserta BPJS PBI dan non pbi yang mengambil kelas 3 juga tidak bisa naik kelas ketika di rawat.
Untuk menjadi peserta BPJS PBI hanya dapat direkomendasikan oleh data rekonsiliasi dari kementrian sosial atas referensi dari dinas sosial setempat, jika sesuai dengan kategori miskin dan kurang mampu maka peserta akan didaftarkan menjadi peserta bpjs PBI.
Quote:
C. Pekerja Penerima Upah (PPU) – PNS/TNI-POLRI/NON-PNS
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non-PNS ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan, sebesar 3% iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.
Jadi semisal kamu saat ini tercatat sebagai PNS dengan gaji Rp 5 juta, maka iurannya sebesar Rp 250.000 di mana sebesar Rp 150.000 dibayarkan oleh pemerintah dan Rp 150.000 dibayar oleh peserta sendiri. Akan mendapatkan pelayanan kelas I atau II.
Quote:
D. Pekerja Penerima Upah (PPU) – BUMN/BUMD/Swasta
Untuk kelompok ini, iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Adapun iuran BPJS Kesehatan untuk peserta keluarga tambahan kelompok PPU, yaitu anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua, iurannya sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayarkan oleh si pekerja penerima upah.
Quote:
Original Posted By two.knives►Kalo peserta PPU swasta, punya istri dan 1 anak, iurannya jd brp gan?
Kalau anak cuma satu ya sudah termasuk 5 persen itu gan
two.knives punya 1 istri dan 1 anak, gajinya two.knives ini 5 jeti.
Karena gajinya di atas 3.543.750 maka dia enak dapat kelas perawatan kelas 1.
Yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji pokok, (4% dari perusahaan dan 1% dari gaji two.knives
Yang dibayarkan perusahaan untuk two.knives adalah 4% x 5.000.000 = 200.000
Yang dipotong dari gaji two.knives sendiri adalah 1% x 5.000.000 = 50.000
Total Iuran BPJS untuk two.knives adalah (200.000 + 50.000) = 250.000 untuk 5 anggota keluarga.
Jumlah peserta BPJS melalui perusahaan adalah suami dan istri dan 3 anak. Adapun iuran BPJS untuk peserta keluarga tambahan kelompok PPU, yaitu anak ke-4 dan setrusnya, ayah, ibu, mertua, iurannya sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayarkan oleh si pekerja penerima upah.
Quote:
E. Kelompok Bukan pekerja, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga
Untuk kelompok ini, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan IIIA dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah. Keluarga di sini termasuk, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
Spoiler for Jangan telat membayar:
Cara Mendaftar BPJS
1. Melalui telepon lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP).
Spoiler for Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400:
2, Pendaftaran langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) dan Liaison Office (LO)
Spoiler for Melalui Kantor BPJS:
3. Pendaftaran melalui aplikasi New e-DABU. Khusus kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
4. Pendaftaran online melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id
5. Pendaftaran melalui Bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (BNI, BRI, dan Mandiri). 6. Pendaftaran melalui Dropbox. Khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP).
Spoiler for Dropbox BPJS:
Cukup dengan memasukkan berkas ke kotak pendaftaran yang terdapat di daerah masing- masing wilayah, nanti petugas BPJS akan memprosesnya.
Untuk peserta yang sedang berada di luar kota, peserta disarankan untuk membuat surat pengantar dari kantor bpjs kesehatan setempat sebelum berkunjung ke faskes tingkat 1. Terkecuali untuk peserta yang sedang mengalami kondisi gawat darurat atau emergency, dimanapun dan kapanpun peserta bisa langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan ke gawat daruratan, semua biaya akan ditangung sepenuhnya oleh BPJS.
Spoiler for Dokter yang menolak BPJS:
Dokter yang menolak pasien BPJS adalah pandangan pribadi, bukan rumah sakit, bukan juga BPJS. Penyelesaiannya menjadi tanggung jawab rumah sakit, bagaimana rumah sakit dan dokter kontraknya. Kerjasama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit adalah kerjasama business to business. Pengelolaan di dalam, siapa dokternya, siapa keuangannya, itu wewenang rumah sakit. Solusinya pasien dipindahkan ke dokter lain.
Spoiler for Perbedaan kelas 1 2 dan 3:
Untuk masalah pelayanan kesehatan, semua kelas mendapatkan pelayanan yang sama, baik itu kelas I, kelas II maupun kelas III. Yang membedakan kelas I, kelas II dan kelas III bpjs adalah iuran bulanan, ruang rawat inap, dan tarif INA-CBGs. Peserta bpjs yang mengambil kelas satu akan mendapatkan ruang rawat inap kelas 1, begitu juga untuk kelas 2 dan 3.
Kelas 3 berhak dirawat inap di kamar perawatan kelas 3 yang biasanya diisi oleh 4 – 6 pasien.
Kelas 2 berhak dirawat inap di kamar perawatan kelas 2 yang biasanya diisi oleh 3 – 5 pasien.
Kelas 1 berhak dirawat inap di kamar perawatan kelas 1 yang biasanya diisi oleh 2 – 4 pasien.
Tarif INA-CBGs adalah tarif klaim dari rumah sakit ke BPJS Kesehatan berdasarkan kelas BPJS Kesehatan sesuai jenis penyakit. Misalnya penyakit jantung, tarif INA-CBGs kelas 3 Rp. 5 juta, tarif kelas 2 Rp. 7 juta, dan tarif BPJS kelas 1 Rp. 10 juta (tarif klaim hanya contoh, bukan tarif yang sebenarnya).
Spoiler for BPJS itu wajib, bukan sekedar anjuran:
Kepesertaan BPJS Kesehatan itu wajib, tidak bisa dibatalkan maupun diberhentikan, kecuali meninggal. Dalam Pasal 1 UU No. 40 Tahun 2004 tersebut dijelaskan bahwa peserta jaminan sosial tersebut adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Khusus bagi masyarakat yang tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang tidak melakukan pembayaran akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2013 Pasal 9. Sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sanksi ini akan berlaku mulai 1 Januari 2019.
Spoiler for BPJS kesehatan tidak ada santunan meninggal. Harap lapor jika ada yang meninggal, kalau tidak akan tetap ditagih.:
Berbeda dengan layanan asuransi swasta, BPJS Kesehatan diberikan hanya dalam bentuk layanan kesehatan saja dan tidak memberikan sejumlah santunan kepada para pesertanya yang meninggal dunia. BPJS juga tidak dimungkinkan untuk diwariskan. Hal tersebut berlaku pada semua peserta BPJS Kesehatan, baik yang meninggal dunia karena menderita sakit maupun yang meninggal dunia karena kecelakaan.
Dalam kasus peserta BPJS yang meninggal dunia, secepatnya pihak keluarga wajib melaporkan hal tersebut pada pihak BPJS. Hal ini sangat perlu dilakukan agar pihak BPJS bisa mengambil tindakan/melakukan penutupan akun BPJS yang bersangkutan. Proses pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan Membawa surat kematian dan kartu peserta BPJS yang bersangkutan segera setelah surat kematian diterima pihak keluarga. Hal ini akan membantu pihak BPJS untuk bisa segera melakukan penutupan akun BPJS yang bersangkutan.
Jika peserta BPJS meninggal dunia dan tidak dilaporkan kepada pihak BPJS, akun peserta tersebut tetap masih aktif dan secara otomatis tagihan iuran bulanannya akan berjalan terus. Dalam kasus ini, iuran tersebut harus tetap dibayarkan meskipun peserta yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sejumlah iuran ini akan ditagihkan kepada pihak keluarga yang bersangkutan. Hal tersebut dianggap sebagai kewajiban mereka.
Iuran BPJS tidak akan bisa diambil atau dicairkan sampai kapanpun walaupun anda sudah meninggal dunia sekalipun, BPJS tidak akan mengembalikan iuran yang sudah anda bayarkan dan andapun tidak akan pernah mendapatkan pesangon atau santunan dari bpjs, karena jaminan BPJS adalah jaminan kesehatan, dimana si peserta sakit maka si peserta bisa menggunakan layanan bpjs untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis dari BPJS.
Spoiler for Beda BPJS dengan asuransi kesehatan swasta:
BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta secara fundamental memiliki skema yang berbeda. BPJS menggunakan managed care--salah satu bentuk sistem asuransi kesehatan yang mengendalikan utilisasi dan biaya yang efisien melalui seleksi dan pengawasan provider. Skema ini tak ada batasan biaya, tetapi berjenjang dan lokasinya tidak fleksibel. Jadi jika seseorang tengah melakukan perjalanan dalam waktu cukup lama ke kota lain di Indonesia dan kemudian dia jatuh sakit, dia harus punya rujukan dari faskes I di kota asal untuk bisa berobat di faskes kota lain.
Sedangkan skema indemnity memberikan keleluasaan tertanggung menggunakan jasa kesehatan dengan dibatasi adanya plafon dana. Sebagian besar perusahaan asuransi swasta memakai sistem indemnity. Indemnity ada batasan biaya, tetapi peserta dengan leluasa bisa langsung ke spesialis dan bisa berobat di mana saja sepanjang rumah sakit atau klinik itu bekerja sama dengan perusahaan asuransi itu. Kalaupun tidak, ada sistem reimbursement.
Perbedaan ini menimbulkan masalah yang tak kunjung selesai dan sebuah problem besar di lapangan. Misalnya, perusahaan-perusahaan pada umumnya sudah memberikan perlindungan asuransi kepada karyawannya--melalui asuransi kesehatan swasta, atau mengelola asuransi kesehatan karyawan secara mandiri.
Ketika BPJS mulai berlaku 2014, muncul keresahan dunia usaha karena adanya beban tambahan iuran untuk kesehatan karyawan. Sedangkan mengganti asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan dianggap sebagai penurunan kualitas perlindungan terhadap karyawan. Inilah awal mula munculnya ide tentang CoB, sebagai jembatan untuk menghubungkan manfaat asuransi swasta dan BPJS Kesehatan.
CoB mengacu dari Surat Edaran Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan No.32 Tahun 2015 tentang Kebijakan COB. Harapannya, CoB sudah bisa dirumuskan sebelum BPJS Kesehatan diwajibkan mulai Januari 2015. Sayangnya, hingga aturan itu berlaku, mekanisme CoB tak kunjung disepakati, dan menjadi sebuah agenda di ujung tanduk. Sampai saat cuma PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, yang punya produk dengan skema managed care. Belum ada perusahaan asuransi swasta yang mau memakai skema ala BPJS Kesehatan ini. Inhealth bisa menjalankan sistem itu karena punya captive seluruh perusahaan BUMN.
Spoiler for Cara melapor ke BPJS:
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelayanan yang buruk dari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah jika masyarakat mendapatkan kelas pelayanan yang berbeda atau lebih rendah dari yang seharusnya. Kalau ada kasus apapun rumah sakit, bisa melakukan pengaduan agar bisa dilakukan tindakan. Kendati demikian, masyarakat harus melaporkan dengan jelas dan terperinci mulai dari lokasi rumah sakit, kapan terjadinya kasus, hingga nomor yang dapat dihubungi. Bisa hubungi 1500 400 itu 24 jam, bisa juga melalui twitter, facebook atau email BPJS Kesehatan.
Spoiler for Pelayanan Gigi Peserta JKN:
Pelayanan Gigi Peserta JKN
Quote:
1. Apakah masih ada klaim perorangan untuk protesa gigi?
Jawab :Tidak ada. Sesuai dengan Permenkes No. 71 Tahun 2013 pasal 27 bahwa "Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dibayar dengan klaim tersendiri". Klaim dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan pemberi resep, jadi bukan dilakukan oleh peserta.
Quote:
2. Apabila saya sebagai peserta memilih Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, namun di Puskesmas tersebut tidak tersedia Dokter Gigi. Apakah saya bisa memilih Dokter Gigi Praktek Mandiri juga?
Jawab :Tidak bisa. Sesuai Permenkes No. 71 Tahun 2013 pasal 3 ayat (3) bahwa "Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak memiliki sarana penunjang wajib membangun jejaring dengan sarana penunjang".
Quote:
3. Terkait pertanyaan nomor 2, jika saya memerlukan pemeriksaan gigi, saya harus kemana?
Jawab :Puskesmas / Klinik wajib menyediakan jejaring Dokter Gigi. Jika dalam kondisi tertentu, Puskesmas/Klinik tidak memiliki jejaring, maka pelayanan gigi dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
Diubah oleh babygani86 10-01-2018 00:37
0
41.6K
Kutip
191
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru