Kaskus

Entertainment

dataturisAvatar border
TS
dataturis
RSUD Tarakan Bantah Terbitkan Surat Sakit Permanen untuk Edward
Pihak RSUD Tarakan Jakarta menegaskan tidak pernah menerbitkan surat kesimpulan akhir hasil pemeriksaan medis terhadap terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005, Edward Soeryadjaya.

Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD Tarakan Jakarta Dr Yudi Amiarno mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan keputusan terhadap pasien Edward Soeryadjaya, apakah menderita sakit permanen atau tidak.

Yudi mengungkapkan, RSUD Tarakan tidak berani menetapkan keputusan akhir tersebut jika pemeriksaan medis yang dilakukan kepada pasien tidak menyeluruh. Memang, Yudi mengaku, RSUD Tarakan Jakarta tetap menerbitkan surat hasil pemeriksaan medis terdakwa Edward Soeryadjaya.

Memski begitu, surat tersebut hanya bersifat resume pemeriksaan awal seadanya. “Dalam surat tersebut juga dicantumkan saran agar diperiksa lebih lanjut,” kata Yudi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/10).

Yudi memastikan, pihaknya memegang prinsip profesionalitas dalam kinerja medis. Hingga kini, kata dia, belum pernah ada surat dari RSUD Tarakan yang menegaskan bahwa mantan bos Astra tersebut sakit permanen sehingga tak bisa hadir di sidang pidananya.

Dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dari RSUD Tarakan Jakarta, sebelumnya telah menjelaskan bahwa dua terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael, telah diperiksa secara medis.

Kedua dokter independen tersebut menyatakan, keduanya dapat dihadirkan ke persidangan dengan syarat didampingi ahli medis. Bahkan, Dr Briliana dari RSUD Tarakan Jakarta mengungkapan, terdakwa Edward datang menjalani pemeriksaan medis tanpa memerlukan bantuan fisik orang lain meskipun tetap bersama keluarganya.

Sidang pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005 telah berlangsung selama sepuluh kali. Namun, tak pernah sekalipun Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael hadir. Keduanya beralasan sakit.

Sidang hanya diikuti satu terdakwa lainnya yaitu Gustav Pattipeilohy. Ketiganya didakwa menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005 dalam perkara aset nasionalisasi negara SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat.

Sumber : https://www.jawapos.com/read/2017/10...n-untuk-edward
0
1.2K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan