acabindonesiaAvatar border
TS
acabindonesia
Dijerat Pasal Berlapis, Jonru Terancam 16 Tahun Penjara


Suara.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka karena dianggap kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook.

"Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang di Facebooknya, banyak unggahan yang diduga mengandung ujaran kebencian," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan, Rabu (4/9/2017).

Terkait penetapan status tersangka, polisi menjerat Jonru dengan Pasal berlapis.

"Kami kenakan dia (Jonru) pasal berlapis," tukasnya.

Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kalau terbukti bersalah, Jonru bisa dipenjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, Jonru dituduh telah melanggar UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kalau terbukti bersalah, Jonru bisa terancam hukuman penjara lima tahun.

Dalam kasus ini, Jonru juga dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Kasus Jonru merupakan laporan yang dibuat seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya, pada 31 Agustus 2017.

Sesudah Muannas, praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin juga melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya.

Zakir melaporkan pemilik akun Jonru ke polisi atas tuduhan yang sama, yakni menyebar ujaran kebencian.

Sumur: http://www.suara.com/news/2017/10/04...-tahun-penjara

Kim Jon Ru...emoticon-Wakaka
0
2.4K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan