indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Ingin Lulus Tes SKD CPNS? Ini Passing Grade-nya



JAKARTA - Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.22/2017, Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) untuk tes seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017.

Adapun passing grade untuk tahun ini adalah 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Senin (11/09/2017)

Namun, lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar.

“Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya,” jelas Herman.

Ditambahkannya, seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. “Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Herman mengimbau agar peserta seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT) tersebut. "Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade," jelasnya.

Namun demikian, Herman menjelaskan, passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas.

"Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan," katanya.

Selain itu, menurut Permen PANRB No.22/2017, untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil SKD didasarkan pada rangking. (prb)

Sumber : https://jpp.go.id/nasional/pemerinta...sing-grade-nya

---

Kumpulan Berita Terkait NASIONAL :

- Diikuti 211 Ribu Peserta, Inilah Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemenkumham

- Kepala BKKBN Ingatkan Pentingnya Keluarga dalam Tumbuh Kembang Anak

- HAORNAS 2017, Momentum Kembalikan Kejayaan Prestasi Olahraga Nasional

0
23.5K
77
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan