metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Ahmad Dhani Laporkan 9 Media Online ke Bareskrim Polri


Metrotvnews.com, Jakarta: Musisi Ahmad Dhani melaporkan 9 media online ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dhani tiba di Barekrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan sekitar pukul 12.15 WIB ditemani dua pengacara.


Pelaporan kali ini terkait penyebaran informasi tidak benar atau hoax mengenai status dirinya yang diberitakan dipecat dari bisnis karaoke Masterpiece. Dhani telah menyiapkan bukti berupa cetakan berita-berita yang ia maksud.


'Saya melaporkan media online yang memberitakan hanya dari foto hoax. Saya yakin kalau mereka ditanya dari mana asal foto, mereka tidak punya sumber resmi,' ujar Dhani di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis 31 Agustus 2017.


Dhani mengaku, ia geram dengan aksi wartawan online yang seolah tidak kapok melaporkan berita buruk tentangnya tanpa konfrmasi lebih dulu. Dia merasa sudah cukup bersabar tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) usai kasus pemelintiran tweet 'potong kelamin' dalam Pemilihan Presiden 2014.


Kala itu, Dhani menuturkan ia hanya melaporkan 8 media online ke Dewan Pers. Media tersebut pun telah meminta maaf. Namun, pemberitaan palsu yang merugikannya kembali terulang. Dhani pun mengambil langkah tegas langsung melapor ke polisi.


'Sekarang saya tidak lapor ke Dewan Pers, langsung mau saya buat BAP-nya. Saya sudah capek membina media, saya ingin memberi efek jera,' beber dia.


Dhani menambahkan, ia juga tidak akan menerima tawaran hak jawab yang diberikan. Menurutnya, hak jawab tidak akan mampu memperbaiki kesalahan tersebut sebab kekeliruan penyebaran informasi di media online masuk Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Menurut Dhani, sumber awal informasi yang menjadi berita adalah adanya pihak yang menyebarkan foto bahwa ia dipecat dari Masterpiece, bisnis karaoke miliknya. Kemudian foto itu diunggah kembali oleh akun gosip Instagram @Lambeturah dan dijadikan bahan berita oleh media massa.


'Yang mengunggah pertama kita tidak bisa menelusuri, tapi 9 media ini kan alamatnya jelas. Sebenarnya ada puluhan media massa online yang memberitakan, tapi yang lain tidak jelas domainnya,' tutur Dhani.


Media online yang dilaporkan Dhani masing-masing Jawapos.com, Pojoksatu.com, Radarcirebon.com, Harianbernas.com, Indopost.co.id, Bintang.com, Tribunnews.com, Fajar.co.id, dan Okezone.com.


Selain 9 media online tersebut, pemberitaan juga dilakukan oleh beberapa media massa cetak. Namun, Dhani tak dapat melaporkan mereka karena di luar pokok aturan UU ITE yang menjadi dasar laporannya.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Mk...areskrim-polri

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Ketua PBNU Sebut Sindikat Saracen Berpotensi Menjadi Teroris

- Polisi Diharapkan Tindak Tegas Penyebar Berita Hoaks

- Golkar Dukung Polri Usut Sindikat Saracen

anasabila
tien212700
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
30.4K
241
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan