a70n98Avatar border
TS
a70n98
Kajari Menangis Saat Ditangkap Bersama Perempuan di Kamar Hotel
Berkat Mimin, Momod, dan Agan/Aganwati jadi HT. Terimakasih bangat ya... emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo



Kajari Menangis Saat Ditangkap Bersama Perempuan di Kamar Hotel


Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (dua kanan) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat (kanan), juru bicara KPK Johan Budi, dan seorang penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok, Subari, sebagai pihak penerima suap, dan Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap, dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah.

TRIBUNNEWS JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, M Subari, sempat menangis saat ditangkap penyidik KPK di sebuah hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013) malam.

"Dia nangis saat dibawa," kata seorang pejabat KPK saat berbincang dengan wartawan, Minggu (15/12/2013) sore.

Informasi yang dihimpun, Subari dicokok seusai menerima uang senilai 16.400 dolar AS atau setara Rp 190 juta dan uang rupiah senilai Rp 23 juta.

Penangkapan Subari dilakukan di sebuah hotel di Lombok, NTB, sekitar pukul 19.15 WITA atau pukul 18.15 WIB. "Ditangkap sedang berduaan bersama seorang perempuan di dalam kamar," ujarnya.

Soal penangkapan Subari bersama seorang perempuan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pun tak membantahnya. "Benar di dalam kamar. Tapi, apa yang sedang dilakukan bukan untuk konsumsi publik," kata Bambang.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...-ditangkap-kpk


Jaksa yang ditangkap KPK Menjabat Kajari

TRIBUNNEWS, JAKARTA -
Ada dua orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (14/12/2013) malam, di Nusa Tenggara Barat. Salah seorang yang diciduk adalah kepala kejaksaan negeri.

"Ada dua yang dibawa. Seorang perempuan yang merupakan pengusaha dan seorang pria, jaksa, Kajari Praya," ujar sumber internal KPK, Minggu (15/12/2013).

Mereka ditangkap di Praya, Nusa Tenggara Barat. Keduanya tertangkap basah melakukan tindak pidana penyuapan.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Setio Untung Ari Muladi membenarkan adanya salah satu jaksa yang ditangkap KPK. Namun, Setio belum mau mengungkap identitas dan kasus yang membelit jaksa itu.

"Nanti saja, saya sedang menuju KPK. Kami akan jumpa pers bersama di sana," ucap Setio.

Informasi yang dihimpun, dua orang yang ditangkap sudah tiba di KPK sekitar pukul 07.15. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan.

Rencananya, KPK bersama Kejaksaan Agung akan melakukan jumpa pers sekitar pukul 13.00 untuk mengumumkan perkembangan terbaru dari kasus ini.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...enjabat-kajari


KPK Sita Ribuan Dolar AS dari Tangan Kajari Praya

TRIBUNNEWS, JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang jaksa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (14/12/2013) malam.

Dari data yang berhasil dihimpun, ada dua orang yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut.

Selain seseorang diduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, KPK juga mengamankan seorang wanita yang diduga berprofesi sebagai pengusaha.

Juru Bicara KPK Johan Budi belum mau memberikan keterangan, ia mengatakan akan dilakukan konferensi pers oleh KPK untuk menjelasan operasi tangkap tangan tersebut.

Saat menangkap tangan kedua orang itu, KPK juga menyita ribuan dolar AS. Berapa jumlahnya, belum diketahui. "Ada barang bukti, ribuan dolar AS. Sekarang masih dihitung," ujar sumber internal KPK, Minggu (15/12/2013).

Saat ini, dua orang yang ditangkap KPK masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK. Mereka datang bersama dengan penyidik sekitar pukul 07.15 WIB. Belum diketahui pasti identitas kedua orang ini dan juga kaitan kasusnya.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Setio Untung Ari Muladi membenarkan adanya salah satu jaksa yang ditangkap KPK. Namun, Setio belum mau mengungkap identitas jaksa itu.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...n-kajari-praya


Ribuan Dolar AS di Tangan Kajari Suap untuk Sengketa Tanah

TRIBUNNEWS, JAKARTA -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ribuan dolar AS dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (14/12/2013) malam, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, M Subari.

Uang itu diduga sebagai suap untuk mengurus sengketa tanah di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. "Kasusnya kasus tanah," ujar sumber internal KPK, Minggu (15/12/2013).

KPK menangkap dua orang dalam operasi tangkap tangan tadi malam di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Mereka adalah seorang perempuan yang merupakan pengusaha, dan seorang pria yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat.

Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK. Mereka datang bersama dengan penyidik sekitar pukul 07.15 WIB. Belum diketahui pasti identitas kedua orang itu dan kaitan kasusnya.

Kajari Praya saat ini dijabat Subari. Subari diduga menerima uang ribuan dolar AS dari pengusaha perempuan yang belum diketahui namanya. Uang itu diduga untuk memuluskan perkara sengketa tanah yang ada di Praya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kini sudah tiba di KPK. Saat dihubungi sebelumnya, Setia membenarkan adanya penangkapan itu. Namun, dia enggan membeberkan keterangan lebih detil lantaran masih menunggu laporan dari KPK.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...sengketa-tanah


Kajari Praya dan Seorang Perempuan Ditangkap di Pantai Senggigi

TRIBUNNEWS, JAKARTA -
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Sang Ketut Mudita, menyebut jaksa yang ditangkap KPK adalah Kepala Kejaksaan Negeri Praya yang bernama M Subari.

Subari ditangkap bersama seorang perempuan oleh penyidik KPK di kawasan wisata Senggigi, Lombok, pada Sabtu (14/12/2013) malam.

"Berdasarkan info yang kami dapat dari Kasi Intel, yang bersangkutan ditangkap di Senggigi semalam," ujar Ketut Mudita saat dihubungi wartawan, Minggu (15/12/2013).

Ketut Mudita sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Kajari Mataram yaitu dirinya ditangkap KPK. Dia menuturkan, rekannya, Subari, sempat diamankan di Polres Mataram sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta.

Perempuan berinisial Lar yang ditangkap KPK diduga berupaya menyuap Subari. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.

Mereka datang bersama dengan penyidik sekitar pukul 07.15. Di dalam penangkapan itu, KPK juga menemukan ribuan dollar Amerika Serikat yang jumlahnya hingga kini masih dihitung penyidik.

Uang suap itu diduga diberikan pengusaha kepada Subari untuk mengurus perkara sengketa tanah di Praya. Rencananya, KPK bersama Kejaksaan Agung akan melakukan jumpa pers hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi sudah datang ke KPK. Sebelumnya, dia membenarkan salah seorang jaksa ditangkap. Tetapi, Setia masih enggan menjelaskan detil karena masih menunggu laporan KPK.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...antai-senggigi



Lusita, Wanita Pengusaha yang Suap Kajari Praya

TRIBUNNEWS, JAKARTA -
Sejumlah barang bukti turut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, M Subari (sebelumnya ditulis Subhri).

Salah satu barang bukti adalah ratusan lembar uang dolar Amerika Serkat dan rupiah yang nilainya mencapai Rp 213 juta.

"Saat penangkapan, ada sejumlah uang dalam bentuk dolar AS dan dalam bentuk rupiah," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Minggu (15/12/2013).

Uang dolar AS terdiri dari pecahan 100 dolar AS yang mencapai 164 lembar. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai uang itu mencapai Rp 190 juta.

Selain lembar dolar AS, penyidik KPK juga menyita berlembar-lembar mata uang rupiah dengan total mencapai Rp 23 juta. Jumlah keseluruhannya yakni Rp 213 juta.

Bambang menjelaskan, seluruh uang itu dibawa oleh perempuan berinisial Lar, yang diduga kuat hendak menyuap Subari. Lar diketahui sebagai Lusita Ani Razak.

"Lar ini swasta. Hubungan oknum kejaksaan dengan Lar ini masih didalami," ucap Bambang.

Ketika ditangkap penyidik KPK, Lusita dan Subari berada di dalam kamar hotel. Lusita membawa uang-uang itu dalam dua tas.

Uang dolar dimasukkan Lusita ke dalam sebuah tas jinjing yang terbuat dari bahan kulit warna merah marun dan krem. Sementara uang rupiah dimasukkan ke dalam sebuah tas kecil kain.

"Kedua tersangka hingga kini sudah dilakukan pemeriksaan. Tapi tim sudah mendapatkan bukti tindak pidana korupsi dari Lar kepada Sub selaku oknum, Kejaksaan Negeri Praya," imbuh Bambang.

Penyidik KPK juga sudah menggeledah tempat penangkapan dan kantor Subari. Kantor Subari di Kejaksaan Negeri Praya kini sudah disegel KPK.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...ng-suap-kajari


KPK Dalami Peran Penyuap Kajari Praya

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran penyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok Tengah Subri, Lusita Ani Razak.

"Sedang didalami sebagai messenger apa owner," kata Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Senin (16/12).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok Subri sebagai tersangka. Selain Subri, KPK juga menetapkan Lusita Ani Razak sebagai pihak penyuap sebagai tersangka. Subri dan Lusita ditangkap di sebuah hotel di Lombok.

Lusita diduga telah memberikan uang Rp 190 juta dan Rp23 juta kepada Subri terkait pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah kabupaten Lombok Tengah.

KPK menyangkakan Lusita melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Subri selaku penerima hadiah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sumber:
http://www.beritasatu.com/nasional/1...ari-praya.html


KPK Sita Dokumen dari Rumah Penyuap Kajari Praya

Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari hasil geledah di rumah penyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok Tengah Subri, Lusita Ani Razak.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Senin (16/12). "Dokumen saja," kata Johan.

Usai menangkap Subri dan Lusita di sebuah kamar hotel di Lombok, KPK segera melakukan penggeledahan di rumah Lusita di Kebon Jeruk Jakarta.

Tim KPK diketahui pada tengah malam, Sabtu (15/12) bergerak menuju rumah Lusita. Geledah dilakukan hingga menjelang subuh.

KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok Subri sebagai tersangka. Selain Subri, KPK juga menetapkan Lusita Ani Razak sebagai pihak penyuap sebagai tersangka.

Subri dan Lusita ditangkap di sebuah hotel di Lombok.

Lusita diduga telah memberikan uang Rp 190 juta dan Rp 23 juta kepada Subri terkait pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah kabupaten Lombok Tengah.

KPK menyangkakan Lusita melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Sedangkan Subri selaku penerima hadiah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Sumber:
http://www.beritasatu.com/nasional/1...ari-praya.html
Saat korupsi, terima suap dan berdua dgn wanita dikamar n hepi2 ga nangis, masa saat di tangkap mewek..... emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Diubah oleh a70n98 16-12-2013 09:09
0
90.8K
911
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan