imiimiAvatar border
TS
imiimi
Walikota Solo Larang Transportasi Online, Gubernur Jateng Belum Ambil Keputusan


Para sopir taksi konvensional di Solo dan Sukoharjo menemui Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. Rudy yang memang sejak awal menolak moda transportasi berbasis online menyatakan dukungan dan mengaku siap mendampingi para sopir taksi menemui Gubernur Jateng.

Di Balai Kota Surakarta, beberapa perwakilan pengusaha taksi lokal melakukan audiensi bersama Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, Selasa (11/7/2017). Turut dalam audiensi, Ketua DPRD Surakarta, Teguh Prakosa, dan Kapolresta Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo.

Dalam kesempatan itu, perwakilan pelaku usaha taksi lokal meminta Rudy untuk mendampingi mereka bertemu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Gubernur merupakan pejabat yang berwenang dalam memberikan izin operasi taksi di daerah.

“Yang berhak menentukan kuota itu kan gubernur. Kami sudah mengirimkan surat kepada gubernur. Baru tadi dapat kabar kalau kemarin gubernur mengajak kita bertemu, tetapi kita tidak tahu. Kalau nanti dipanggil gubernur, kami minta didampingi wali kota dan ketua DPRD,” kata Ketua Pengawas Taksi Kosti, Tri Teguh.

FX Hadi Rudyatmo menegaskan dukungannya menolak moda transportasi online ilegal. Dia juga bersedia membuat surat pernyataan tentang penolakannya dan berjanji akan mendampingi para sopir taksi lokal bertemu gubernur untuk menyampaikan aspirasinya.

“Saya nanti menghubungi gubernur biar diatur jadwalnya. Masalahnya saya besok akan ke Kemenkominfo. Nanti sekalian membahas persoalan aplikasi taksi online ini,” ujarnya.

Baca: Kadishub Menyayangkan Aksi Mogok Massal Taksi Konvensional di Solo Hari Ini

Ratusan sopir taksi dari Solo dan Sukoharjo menggelar aksi demonstrasi. Mereka menolak beroperasinya taksi online Uber dan Go-Car, termasuk ojek online Go-Jek di Kota Solo. Angkutan transportasi online itu dianggap tidak sesuai UU no 22 tahun 2009 dan Permenhub no 26 tahun 2017.

Go-Jek dinilai melanggar karena kendaraan roda dua bukan merupakan moda transportasi umum. Sedangkan Uber dan Go-Car melanggar karena tidak bekerja sama dengan perusahaan taksi lokal yang sudah berizin.

Sedangkan taksi online Grab telah lebih dahulu beroperasi di Kota Solo. Namun pemerintah memberi izin operasi karena mau mengikuti prosedur. Saat ini Grab bekerja sama dengan Gelora Taksi dan Kosti.

Baca: Ricuh! Mediasi Manajemen Grab dan Driver Deadlock dan Nyaris Baku Hantam

Spoiler for link:


Walikotanya pilih kasih emoticon-Sorry
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3.7K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan