Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Polisi Siap Menunjukkan Bukti dalam Menjerat Rizieq
Polisi Siap Menunjukkan Bukti dalam Menjerat Rizieq

Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya siap meladeni gugatan praperadilan yang akan diajukan tim kuasa hukum Rizieq Shihab. Polisi siap mengungkapkan bukti yang dimiliki untuk menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.


'Sekiranya keberatan dengan yang dilakukan kepolisian ada lembaga yang mengujinya. Kita uji di pengadilan, praperadilan, atau saat berkas sudah maju di pengadilan. Kita uji saja di situ. Kita tunjukkan bukti-bukti semuanya,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 30 Mei 2017.


Menurut dia, dalam praperadilan nanti hakim akan menentukan keabsahan penetapan tersangka kepada Rizieq. Argo yakin penetapan status tersangka oleh penyidik sudah sesuai aturan. Dalam gelar perkara, lanjut Argo, penyidik sudah menggunakan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.


'Kita lakukan sesuai prosedur dulu. Kita keluarkan surat penangkapan. Kita lalui dulu pidananya seperti apa. Nanti penyidik yang menentukan langkahnya seperti apa,' jelas Argo.


Rizieq terjerat sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp berkonten pornografi. Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Firza diduga merupakan teman bicara Rizieq dalam percakapan berbau pornografi itu.


Baca: Berkas Tersangka Firza Masih Diteliti Jaksa


Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu didasarkan screenshot percakapan bermuatan pornografi yang diduga antara Rizieq dan Firza Husein pada Minggu 29 Januari 2017.


Pelaporan ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi kini sedang mempertimbangkan menjemput paksa Rizieq yang berada di Arab Saudi.


Baca: Polda Metro akan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq


Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, sempat mengatakan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan. Menurut dia, bukti polisi dalam penetapan tersangka terhadap kliennya masih sumir. Ketua Tim Bantuan Hukum FPI itu yakin kasus ini rekayasa.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/3N...enjerat-rizieq

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Polisi Siap Menunjukkan Bukti dalam Menjerat Rizieq Pengacara: Rizieq Marah Besar

- Polisi Siap Menunjukkan Bukti dalam Menjerat Rizieq Nasib Berkas Firza Husein Diputuskan Pekan Depan

- Polisi Siap Menunjukkan Bukti dalam Menjerat Rizieq Rizieq Berencana Tempuh Praperadilan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.3K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan