everesthomeAvatar border
TS
everesthome
Ahok Divonis 2 Tahun, Fadli Zon Minta Buni Yani Dibebaskan
Ahok Divonis 2 Tahun, Fadli Zon Minta Buni Yani Dibebaskan
Rabu 10 May 2017, 14:51 WIB


Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Buni Yani segera dibebaskan statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE terkait video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Ini karena Ahok telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penodaan agama.

"Kalau menurut saya, logika saja, apa urusannya Buni Yani. Buni Yani hanya mengutip apa yang ditayangkan pemprov (DKI) dan tak ada pengeditan substansi. Buni Yani tak salah, harus dibebaskan, itu kriminalisasi," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Majelis hakim dalam persidangan vonis Ahok yang digelar kemarin (9/5), menyebut peran Buni Yani sebagai salah satu orang yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu tak menimbulkan keresahan di masyarakat. Fadli pun berkata segala tuduhan ke Buni Yani harusnya gugur.

"Harusnya dengan Ahok bersalah, apa yang disampaikan Buni Yani dengan sendirinya gugur," kata dia.

Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok pun divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
(gbr/erd)

sumber


Kader terbaik Gerindra sudah bersabda....11.12 sama boss nya. emoticon-Big Grin
0
5.5K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan