DazalAvatar border
TS
Dazal
Bantu hitung pajak penjualan rumah ane dong gan
Halo gan, ane mau jual rumah, posisi rumahnya adalah warisan. Si empunya warisan sudah wafat. Fatwa waris sudah ada. Kira kira dengan spesifikasi

- Luas Tanah 510 m2 NJOP = 5.000.000
- Luas Bangunan 284 m2 NJOP = 2.000.000

Kira kira berapa pajak penjualan yang harus ane bayar ya gan? Dan apakah benar ane cukup membayar pph dan bphtb saja? Atau ada tambahan pajak yg dibebankan untuk penjual lainnya gan? Terima kasih atas jawabannya gan, nanti ane cendolin pake klonengan ane emoticon-Big Grin
0
5.5K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan