Kaskus

News

wiwin.idtAvatar border
TS
wiwin.idt
Pemerintah ingin satu akun media sosial untuk satu pengguna
Pemerintah ingin satu akun media sosial untuk satu pengguna

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melempar wacana untuk menjalankan one man one account (satu akun untuk satu orang) agar media sosial tak marak digunakan untuk menyebarkan berita palsu (Hoax).

"Kita maunya nanti satu orang satu akun kan sama dengan one man one vote. Ini bisa terealisasi jika untuk dapatkan akun ada sertifikasi digital. Nah, kita akan benahi dulu isu Certificates Authority (CA) agar jelas aturan mainnya," ungkap Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Senin (20/2).

Quote:


Diungkapkannya, sebenarnya sejak 2011 Kominfo sudah mengembangangkan root CA, namun terbatas. "Itu sudah banyak yang nanya, gimana caranya jadi CA. Kita mau lihat semua dulu, misal teknisnya jika terkoneksi root CA dengan kita cukup kuat atau tidak," katanya.

Quote:


Kominfo sejak 2014 telah berencana membentuk penyelenggara sertifikat digital nasional seiring akan diberlakukannya sertifikat digital pada akhir 2015. Selama ini Indonesia masih membeli sertifikat digital dari luar negeri.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital.

Beleid ini mengatur mengenai soal penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggara agen elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan dan pengelolaan nama domain.

Sertifikat digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet. Sertifikat digital juga aman, karena komunikasi antara dua perangkat menggunakan enkripsi data. Sertifikat dikeluarkan oleh Certificates Authority (CA).

CA memiliki peran yang hampir sama dengan kantor pelayanan paspor. Peran sebuah CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas sertifikat dan untuk masuk sehingga sertifikat tidak bisa dirusak. (Baca: CA Asing)

Sekali CA menandai sebuah sertifikat, pemegang sertifikat bisa mengajukannya kepada orang-orang, laman, dan sumber daya jaringan untuk membuktikan identitasnya dan telah dienkripsi, sehingga komunikasi bersifat rahasia. (Baca: Sertifikat Digital)

Saat ini beberapa pemain CA asing telah ada di Indonesia seperti Digicert dan Verisign. Industri perbankan hingga saat ini masing menggunakan CA asing seperti Digicert dan Verisign.(dn)

sumber


Quote:
Diubah oleh wiwin.idt 22-02-2017 16:39
0
1K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan