extraspicyAvatar border
TS
extraspicy
FPI: Habib Rizieq Tidak akan Penuhi Panggilan Polda Jabar
Mukhlis Dinillah - detikNews



Jakarta - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab disebut tidak akan memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Jabar. Alasannya, surat penetapan tersangka Rizieq belum diterima.

"Surat penetapan tersangka belum diterima, padahal itu penting untuk klien kami mengajukan gugatan praperadilan," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar Kiagus Muhammad Choiri kepada wartawan di Ponpes Annawawi, Jalan Gedebage, Kota Bandung, Jumat (3/2/2017).

Rizieq Syihab, menurut Choiri, akan datang apabila hak-haknya sudah dipenuhi oleh polisi. Hak yang dimaksud adalah diberikannya surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan.

"Surat pemanggilan juga belum diterima. Jadi tidak seharusnya klien kami datang memenuhi panggilan itu," imbuhnya.

"Tapi kalau semua haknya sudah terpenuhi, klien kami pasti datang. Karena klien kami orang yang patuh dan taat hukum," sambung Choiri.

Choiri mengaku sudah menyusun draf-draf permohonan gugatan praperadilan yang akan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun pengajuan praperadilan tersebut terkendala surat penetapan tersangka yang hingga saat ini belum diberikan.

"Hingga saat ini praperadilan belum kami ajukan karena masih menunggu surat (penetapan tersangka) dari polisi. Tapi untuk draf permohonan sudah kami susun," sambungnya.



Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menyebut penyidik menjadwalkan pemeriksaan Rizieq Syihab pada Selasa (7/2). Surat pemanggilan sudah dikirim ke kediaman Rizieq Syihab, Kamis (2/2).

Yusri berharap Rizieq kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik. Apabila nantinya mangkir, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

"Kalau tidak datang (pemanggilan pertama) nantinya akan kami panggil lagi," tegas dia.

Rizieq menjadi tersangka setelah penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1). Rizieq, yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, dijerat dengan Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Saat melaporkan Rizieq soal penghinaan Pancasila dan penghinaan kehormatan martabat Sukarno, Sukmawati menyerahkan rekaman video ceramah Rizieq.

Sources : https://news.detik.com/berita/341335...an-polda-jabar

Comments :
Sabar bos . . . Mungkin belon nyampek suratnya . . . .
Jangan ampek gak dateng donk . . . .
Penonton bisa dadi #KECEWA . . . .


tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
7.7K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan