BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Di balik grasi Jokowi kepada Antasari

Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menunjukkan salinan surat persetujuan grasi Antasari Azhar kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1).
Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akhirnya memberikan grasi kepada terpidana Antasari Azhar. Grasi itu ditanda tangani Senin (13/1).

Grasi adalah pengampunan kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi, bentuk pengampunan bisa berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Menurut Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo, Keputusan Presiden atas grasi itu telah dikirim ke Mahkamah Agung (MA), Senin lalu. "Keppres sudah diteken Presiden. Salah satu alasan pengabulan grasi adalah pertimbangan MA kepada Presiden," kata Johan, Rabu (25/1) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Antasari mengaku senang atas dikabulkannya permohonan grasinya. "Hanya ada satu kata, alhamdulillah. Itu saja," kata Antasari kepada detikcom. Permohonan grasi itu sudah diajukan sejak Agustus tahun lalu.

Menurut pengacaranya, Boyamin Saiman menurut Keputusan Presiden yang ia lihat, grasi itu berupa pengurangan hukuman 6 tahun untuk terpidana kasus pembunuhan itu. Artinya, Antasari sudah menjalani seluruh vonis 18 tahun yang timpakan padanya.

Antasari sudah menjalani 7,5 tahun di balik jeruji. Lalu mendapatkan remisi 4,5 tahun. Sisanya dihapus dengan grasi. "Pak Antasari sekarang statusnya sudah mantan narapidana. Kalau belum dapat grasi, sampai tahun 2022 itu statusnya masih narapidana," ucap dia seperti dipetik dari Liputan6.com.

Dengan pengabulan grasi ini, sejumlah hak Antasari yang lepas, kini sudah dikembalikan. "Dengan adanya grasi, hak-hak politik melekat kembali," ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia. Hak itu seperti mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, anggota DPR, keperdataan.

Pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari divonis penjara 18 tahun karena dituduh mendalangi pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

Sampai tingkat kasasi, vonis ini tetap sama. Antasari sempat mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya, tapi tetap kandas. Hingga akhirnya, ia menjalani asimilasi dan mendapat pembebasan bersyarat pada 10 November 2016.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengaku turut merekomendasikan pemberian grasi ini. "Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya, ada sesuatu sebetulnya mengenai kasus beliau," ucap Yasonna seperti dinukil dari Kompas.com. Tapi Yasonna tak memperinci apa sesuatu di belakang kasus ini.

Detikcom pernah merangkum lima kejanggalan menurut Antasari, yang melingkupi kasus ini. Mulai dari adanya SMS gelap dan teror kepada keluarganya.

Jaksa penuntut Cirus Sinaga, juga menhadirkan barang bukti proyektil yang berbeda di persidangan. Baju korban, juga tak hadirkan.

Kejanggalan itu juga terkait dengan posisi Antasari saat terseret kasus ini memang genting, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ruang kerja Antasari di KPK yang tak berkaitan dengan kasus ini juga ikut digeledah dan tak dikonfirmasi kepada Antasari.

Namun Antasari belum memikirkan langkah selanjutnya setelah mendapat grasi. "Sekarang baru melangkah, masih dipikir dulu," ujarnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...epada-antasari

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- KPK bakal usut kasus suap Rolls Royce ke PLN

- Israel perluas permukiman di kawasan Palestina

- Dua kalimat penyebab Megawati dilaporkan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan