natnatasyaAvatar border
TS
natnatasya
Dicuekin Majelis Hakim, ACTA Cabut Gugatan Perdata Kepada Ahok


Dicuekin Majelis Hakim, ACTA Cabut Gugatan Perdata kepada Ahok
Editor: Regina Nabila - Jan 20, 2017 23:13
Keterangan pers ACTA yang mencabut gugatan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Istimewa)


KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA) mencabut gugatan perdata terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis berdalih kalau gugatan ini tidak perlu diteruskan lantaran sudah tercantum dalam gugatan pidana. Pencabutan gugatan sudah dilakukan sejak Kamis, 19 Januari 2017.

“Hingga saat ini gugatan tersebut belum juga dikabulkan oleh ketua sidang, maka ACTA mencabut gugatannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Lubis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Ali menerangkan, gugatan tersebut mereka layangkan berdasarkan Pasal 98 KUHAP.

Isinya, hakim bisa menggabungkan gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana, jika perbuatan yang menjadi dasar dakwaan menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Namun ternyata sampai saat ini, ketua majelis hakim tidak mengabulkan permohonan gugatan untuk digabungkan pemeriksaannya dengan perkara pidana saudara Ahok.

“Sehingga menurut kami, tidak perlu diteruskan gugatan ini. Sebab, dari awal kami sepakat tujuan dari gugatan perdata ini hanya untuk menguatkan dakwaan secara pidana,” ungkapnya.

Adanya pencabutan perkara itu disampaikan tim pengacara Ahok dari Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP dalam siaran pers yang diterima Kriminalitas.com .

Dalam rilis tersebut juga disebutkan bahwa ACTA dalam gugatannya kepada Ahok, meminta ganti kerugian berupa surat permintaan maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional dan juga meminta ganti kerugian materil sebesar Rp 470 miliar.

“Pada hari kamis 19 Januari 2017 digelar sidang perdana atas gugatan tersebut, namun saat persidangan dibuka, pihak penggugat (ACTA) melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya. Dengan demikian gugatan perdata tersebut sudah tidak ada lagi,” kata Tim Kuasa Hukum Ahok, Humphrey dalam keterangan tertulisnya.

Regina Nabila and Kanugrahan

http://kriminalitas.com/dicuekin-majelis-hakim-acta-cabut-gugatan-perdata-kepada-ahok/
0
2.1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan