mariaretnoAvatar border
TS
mariaretno
Mimpi Anies Baswedan Mengatasi Masalah Perumahan di DKI Jakarta Tanpa Program

WARTAPROPERTI.COM | Ada-ada saja solusi para kandidat gubernur DKI Jakarta dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Ada yang riil dan merujuk pada fakta dan realitas yang terjadi di masyarakat, namun ada pula yang mendorong gagasan baru yang mungkin ideal dari sisi konsep namun belum terbayang bagaimana ‘membumikan’ konsep itu. Seperti yang terjadi pada calon nomor 3 yakni Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Sebagai seorang intelektual, Anies memiliki sejumlah ide brilian di bidang perumahan.

Dalam diskusi dengan wartawan di sektor properti awal Januari silam (6/1/2017) di Jakarta, Anies mengungkapkan bahwa membangun perumahan atau menyediakan hunian bagi warga Jakarta tidak bisa dijalankan dengan menggunakan pola program. Dirinya lebih mengedepankan pola gerakan atau movement dimana pemerintah dan masyarakat bergerak bersama-sama untuk menata kawasan.

Menurut Anies, konsep ini akan diaplikasikan pada wilayah kecil yaitu RW dengan pendekatan non proyek. Wilayah tersebut ditata dengan melibatkan ikatan profesi, seperti arsitek, desainer, akademisi, dan pakar lainnya. Mereka bersama warga bermusyawarah untuk membuat lingkungan yang paling cocok dengan kawasan tersebut.

“Pendekatan proyek hasilnya secara fisik lebih cepat tetapi tidak berkelanjutan dan ujungnya tidak bagus. Sementara gerakan bersama akan lebih sustain dan memberdayakan masyarakat,” demikian alasan Anies.

Menanggapi konsep yang digagasa Anies ini, Ferdinand Lamak dari Center for Urban Development Studies (CUDES) mengatakan, konsep ini terdengar ideal namun dalam praktiknya nanti konsep ini akan berhadap-hadapan dengan sejumlah kendala.

“Masalah pertama adalah land ownership. Penataan kawasan yang sudah mature itu akan berhadapan dengan masalah ownership apalagi sudah berkaitan dengan re-layout. Belum lagi pada kawasan-kawasan dengan densitas tinggi namun status lahan yang dikuasai tidak jelas. Ingat,30% lahan di DKI Jakarta belum memiliki sertifikat, sedangkan 70% yang sudah ada sertifikatnya ternyata belum memiliki kepastian hukum.”

Menurut Lamak, kebutuhan perumahan di Jakarta harus dipenuhi ditengah realitas keterbatasan lahan yang tersedia. Artinya, apapun namanya, mau program, proyek atau movement, point-nya adalah bagaimana menciptakan additional space for housing. Pada konsel renewal sebuah kawasan, berapa banyak kontribusi penambahan space baru untuk memenuhi backlog perumahan di DKI Jakarta yang oleh Pemprov disebut sebesar 300.000 itu?

Yang tidak banyak disinggung oleh para calon, menurut dia, adalah bagaimana menginventarisasi lahan-lahan yang belum memiliki legalitas berkekuatan hukum tetap. Juga, bagaimana lahan-lahan yang sudah memiliki sertifikat namun tidak dijamin kepastian hukumnya.

“Ini seharusnya menjadi prasyarat bagi para kandidat jika hendak berbicara tentang cara mengatasi 300.000 backlog perumahan di Jakarta,” ungkap Lamak.

Baik Anies maupun Agus Yudhoyono tampak seperti menghindar untuk membicarakan solusi hunian jangkung untuk mengatasi masalah backlog di DKI Jakarta. Padahal, dengan kondisi Jakarta seperti sekarang dimana harga lahan melonjak tinggi, sekalipun pemprov memiliki landbank yang masih banyak, konsep pembangunan rumah tapak sudah tidak relevan lagi.

“Saya heran mengapa Agus dan Anies tidak memberikan gambaran yang riil, bagaimana mereka menambah space yang dibutuhkan oleh sekitar 300.00 KK di DKI Jakarta yang belum memiliki hunian itu. Keduanya berbicara tentang tidak menggusur, atau dengan kata lain tidak akan merelokasi warga yang tinggal di bantaran kali, tetapi bagaimana jika dihadapkan pada legalitas lahan atau regulasi mengenai sungai.”

Sebagaimana diketahui, pengaturan mengenai areal di bantaran sungai ada di UU No 11/1974 tentang Pengairan. UU ini lalu digantikan dengan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air kemudian diikuti dengan PP No 25/1991 tentang Sungai, kemudian digantikan lagi dengan PP No 38/2011 tentang Sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara.

“Faktanya memang banyak lahan-lahan di sekitar bantaran sungai yang sudah dikuasai sekian lama oleh penghuninya. Banyak juga lahan yang terlarang untuk dimiliki, tetapi tetap diserobot juga. Celakanya lagi, para penghuni lahan ini membayar iuran yang diajibkan pemerintah. Jaringan listrik dan telepon masuk ke sana. Ini kebobrokan pengelolaan pemerintahan dimasa lalu yang menjadi pekerjaan rumah pemerintahan yang sekarang dan yang akan datang.”

CUDES mengharapkan agar siapapun yang terpilih nanti, jangan menjadikan warga miskin DKI Jakarta sebagai eksperimentasi konsep yang saat ini sedang dikampanyekan. (HH)

Baca juga:
Mengawang, Program 2 Kandidat Gubernur DKI Jakarta Tentang Masalah Perumahan di Jakarta

SUMBER: WARTAPROPERTI.COM
0
3.4K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan