daster.bolongAvatar border
TS
daster.bolong
Desakan Ahok Bebas Makin Menguat
JAKARTA - JELANG putusan sela kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, hari ini,

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (Amsik) meminta majelis hakim untuk tidak menerima dakwaan jaksa terkait dengan Pasal 156a KUHP.

Pasal 156a KUHP merupakan tindak pidana yang ditambahkan ke KUHP berdasarkan perintah dari UU Pencegahan Penodaan Agama. Rumusan Pasal 156a KUHP a quo mengatur tindak pidana dalam perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Oleh karena itu untuk menerapkan ketentuan tersebut, sebelumnya diperlukan perintah dan peringatan keras sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pencegahan Penodaan Agama.

Oleh karena tidak adanya peringatan keras terlebih dahulu yang diberikan terhadap Basuki Tjahaja Purnama, sudah sepatutnya demi hukum dan keadilan majelis hakim menyatakan dakwaan alternatif pertama (156a) JPU dinyatakan tidak dapat diterima karena secara hukum acara pidana dakwaan alternatif pertama tersebut masih prematur untuk didakwakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama’, tulis pernyataan Amsik yang diwakili Todung Mulya Lubis yang merepresentasikan 29 aktivis lainnya.

Amsik pun berharap majelis hakim dapat menjadi corong keadilan dan dapat menjatuhkan suatu putusan yang sesuai dengan hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi di Indonesia, khususnya Pasal 28 D UUD 1945, yang berbunyi ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’.

Putusan sela

Sidang pembacaan putusan sela hari ini akan tetap digelar di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuruyanto mengatakan sidang tetap digelar di PN Jakarta Utara karena sebelumnya majelis hakim telah memutuskan demikian.

Sebelumnya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali telah memutuska­n untuk memindahkan lokasi persidang­an Ahok ke Auditorium Kementerian Pertanian di Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Pemindahan dilakukan atas usul dan rekomendasi dari Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.

“Pemindahan tergantung pada hasil putusan sela,” kata Didik.

Jika majelis hakim menolak nota pembelaan Ahok, proses persidangan akan berlanjut di Auditorium Kementan. Namun, jika nota pembelaan tersebut diterima, proses persidangan akan berakhir.

Kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna, mengaku pihaknya tetap optimistis dengan proses persidangan yang tengah berjalan sampai sejauh ini. Optimisme itu penting dalam rangka membangun semangat tim dalam kerja-kerja hukumnya.

“Soal hasilnya bagaimana nanti, ya kita lihat, kita tunggu besok (hari ini) pembacaan putusan (sela),” terangnya.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidang­an yang disampaikan Basuki dalam persidangan. Ia pun berharap eksepsi penasihat hukum diterima majelis hakim.

“Biasanya kalau putusannya (eksepsi penasihat hukum) diterima, kasus ini bisa selesai. Tapi kalau ditolak, persidangan dilanjutkan untuk memeriksa bukti-bukti, baik bukti surat maupun saksi.”

Sumber



Nah lho kalo ahok bebas, bibib and the gank bakal bikin demo lagi neh

emoticon-Om Telolet Om!
0
4.5K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan