wowo.jonggrangAvatar border
TS
wowo.jonggrang
Saksi Fakta Mengaku Tak Lihat Status Facebook Buni Yani
Quote:

Saksi Fakta Praperadilan Mengaku Tak Lihat Langsung Status Facebook Buni Yani



JAKARTA -Tiga
orang saksi fakta yang dihadirkan
Buni Yani dalam sidang lanjutan
praperadilan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Kamis(15/12/2016), mengaku tidak melihat langsung apa isi status Facebook Buni yang akhirnya menjeratnya menjadi tersangka. Ketiga orang itu adalah Munarman, Ramadani, dan Novel
Chaidir Hasan.

Hal itu terungkap ketika anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya
menanyakan hal tersebut kepada
para saksi. Saksi-saksi ini
memberikan keterangan secara
bergantian di hadapan Hakim Ketua Sutiyono.

"Kalau mengacu kepada KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana), saksi itu adalah orang yang melihat, mendengar,
mengetahui. Itu justru tidak
menguntungkan bagi pihak
pemohon (praperadilan),"
kata
Kepala Bidang Hukum Polda Metro
Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat
ketika dimintai tanggapannya di luar ruang sidang, Kamis sore.

Munarman dihadirkan sebagai saksi fakta dalam rangka mengonfirmasi apakah status Facebook Buni sebagai salah satu pemicu tiga aksi oleh ormas keagamaan di Jakarta, beberapa pekan lalu.

Ramadani merupakan teman
Facebook Buni dan belum pernah
bertemu langsung dengan Buni.
Sedangkan kapasitas Novel sebagai
orang yang pernah melaporkan
video Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama ke Bawaslu DKI di
luar video pidato di Kepulauan
Seribu.

Sebagian besar keterangan saksi
mengungkapkan bahwa apa yang
dilakukan oleh Buni sebagai sesuatu yang wajar. Mereka juga menilai, ada banyak unggahan dan status serupa dengan status Facebook Buni namun hanya Buni yang dilaporkan dan dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA oleh polisi.

Salah satu alat bukti yang dipakai polisi untuk menjerat Buni adalah tiga kalimat status Facebook miliknya berikut dengan unggahan ulang penggalan video pidato Basuki. Kalimat yang dimaksud tertulis demikian, "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al-Maidah 51... (dan) masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi.
Kelihatannya akan terjadi sesuatu
yang kurang baik dengan video ini ".


Sedangkan sebagian ucapan Basuki yang nampak pada penggalan video di akun Facebook Buni adalah sebagai berikut, " Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu, enggak bisa pilih saya, ya. Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macam-macam gitu loh. Itu hak Bapak-Ibu, ya ".

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto
Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman untuk Buni
adalah kurungan maksimal enam
tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

emoticon-Hot News SUMUR BOR emoticon-Hot News

Saksi Fakta yg Whaarbyasah !!

Quote:

Mantat !! emoticon-thumbsup
Diubah oleh wowo.jonggrang 20-01-2017 18:41
0
13.8K
132
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan